Penerapan Kartu Tani di Sumbawa Dinilai Belum Efektif

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa H Salman Alfarizi menilai penerapa Kartu Tani dibeberapa daerah cukup bagus, apalagi ini sudah menjadi program nasional. Seperti penerapan Kartu Tani di KSB sangat pas mengingat lahan yang tersedia tidak terlalu luas.
Menurut Politisi PAN Kabupaten Sumbawa ini, di Kabupaten Sumbawa keberadaan lahan pertanian sangat luas. Sehingga ia menilai Sumbawa belum bisa menerapkan Kartu Tani. Sebab untuk menerapkan kartu ini tetap mengacu pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sebagaimana halnya pendistribusian pupuk selama ini. Secara aturan yang terakomodir dalam RDKK khususnya dalam hal pengalokasian pupuk, maksimal satu orang hanya memiliki 2 hektar lahan. Ini tentunya dilema, karena sebagian besar petani memiliki lahan lebih dari 2 hektar.
Dilanjutkan, banyak juga masyarakat yang menguasai lahan dengan tidak berstatus hak milik. Misalnya lahan yang dikelola itu milik pemerintah, secara aturan tidak bisa masuk RDKK. Demikian juga dengan masyarakat yang sewa tempat atau sewa lahan. Belum lagi pembukaan lahan baru.
 ‘’Jadi jika Kartu Tani atau apapun namanya ini diterapkan di Sumbawa, saya rasa belum bisa berjalan efektif,’’ tutur Salman yang dikenal konsen terhadap persoalan pertanian.
Diakui, tidak ada persoalan dengan ketersediaan pupuk jika mengacu pada RDKK. Sebab usulan daerah ke pusat untuk ketersediaan pupuk juga mengacu pada data RDKK. Yang menjadi persoalan, banyak lahan di luar RDKK yang juga membutuhkan pupuk yang sama. Dengan kebutuhan lapangan lebih tinggi daripada jatah pupuk yang ada, terjadi hukum pasar, harga melambung melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) baik pupuk subsidi maupun non subsidi.
‘’Kebutuhan Sumbawa 86 ribu ton urea, yang disubsidi pemerintah hanya 30 ribu. Karena terlalu jauh jarak kesenjangan kuota memberikan ruang untuk transaksi di atas HET,’’ ujarnya.
Salman menyarankan agar dinas terkait melakukan pendataan sehingga memiliki data akurat terkait luas lahan di Kabupaten Sumbawa. Selain itu mengawal penjualan dan pendistribusian pupuk yang dibuktikan dengan adanya nota jual. Ketika ada yang melakukan pelanggaran diberikan tindakan tegas.
‘’Ini harus segera ditata,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini