Belasan PKL Diberi Pemahaman Soal Perda Ketertiban Umum
Sumbawa Besar, KA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mengumpulkan belasan pedagang kaki lima (PKL) di dalam Kota Sumbawa, untuk diberikan pemahaman terhadap Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Sejauh ini belasan PKL tersebut diketahui melaksanakan usaha dagangnya dengan memanfaatkan bahu jalan dan juga trotoar.
kepada wartawan, Kasat Pol PP Sumbawa H Sahabuddin menyatakan, ada sebanyak 11 PKL yang diundang ke kantor Pol PP untuk diberikan sosialisasi terhadap Perda tentang ketertiban umum. Dalam pertemuan itu, beberapa point penting telah disepakati antara Pol PP dengan para PKL.
Lebih jauh diungkapkan, adapun kesepakatan tersebut yakni para PKL bersedia tidak menggunakan jalan protokol untuk berjualan, seperti disekitar jalan Garuda dari depan kantor Buati, depan RSUD Sumbawa, depan Bandara, tikungan aceh. Terutama mulai dari pukul 07.00 hingga 16.00 Wita, mengingat itu merupakan jam sibuk perkantoran. Kesepakatan lainnya yakni pada saat jualan sore hingga malam hari, agar tetap menjaga kebersihan di lokasi berjualan. Serta ketika selesai berjualan, rombong atau mobil tidak ditinggalkan di lokasi, artinya harus dibawa pulang.
‘’Kita lakukan pertemuan hari Selasa. Ada 11 orang yang hadir dalam sosialisasi itu,’’ terangnya, Rabu (9/10/2019).
Pihaknya berharap, para PKL yang ada di seluruh Kabupaten Sumbawa agar dapat bekerjasama, dalam rangka menjaga ketertiban umum, juga ketentraman dan kebersihan di dalam daerah. (KA-01)