Lagi, 16 Anggota Dewan Dikonfrontir Soal Dana Reses
Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus menelisik pengunaan dana reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu. Sedikitnya 16 anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 kembaIi dimintai keterangannya oleh tim Jaksa, Selasa (01/10/2019) .
16 anggota dewan tersebut dimintai keterangannya untuk dikonfrontir dengan keterangan sejumlah pihak sebelumnya. Sejumlah anggota dewan aktif maupun yang sudah purna bhakti dicecar puluhan pertanyaan oleh tim Jaksa. Pemeriksaan dilakukan secara marathon terbagi dalam dua sesi, 9 orang pagi dan sisanya 7 orang siang hingga sore hari.
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH dikonfirmasi media, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Sebanyak 48 anggota dan mantan anggota DPRD Sumbawa periode 2014 – 2019 lalu dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi kembali terkait dana reses Dewan tahun 2018 lalu itu.
“Hari ini sebanyak 16 orang anggota Dewan dikonfrontir kembali terkait klarifikasi sejumlah pihak terkait sebelumnya. terutama terkait item kegiatan, yakni makanan minuman, ATK, dokumentasi, penyewaan gedung, sound system,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk mengkonfrontir 48 anggota Dewan tersebut akan dilakukan secara marathon beberapa hari kedepan.
”Klarifikasi secara bertahap Senin (30/09) untuk 16 orang, menyusul Selasa (01/10) sebanyak 16 orang dan sisanya sebanyak 16 orang lainnya pada hari Rabu dan Kamis,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi lanjutan terhadap puluhan anggota Dewan ini tuntas pekan depan.
“Sehingga evaluasi internal tim Jaksa Penyidik sudah bisa dilakukan untuk diambil kesimpulan akhir dari kasus dana reses tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaaan kasus dana reses DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu, sedikitnya 100 orang telah dimintai keterangannya, mulai dari 48 anggota Dewan, Sekwan dan pejabat Sekretariat Dewan, pejabat pemeriksa dari Inspektorat Sumbawa, pemilik catering, warung, rumah makan, pemilik CV dan UD, Ketua RT/RW, Kepala Desa, Camat, dan para penyedia barang dan jasa, terkait empat item kegiatan, mulai makanan minuman, ATK, Dokumentasi hingga penyewaan gedung.(KA-01)