Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial GPB (23) warga Kelurahan Lempeh, pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 24.00 Wita. Ia ditangkap di jalan lintas Sumbawa-Bima Km 5, tepatnya di depan gudang Sumber Mas Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu, 3 poket sabu sisa pakai, 1 buah bong,2 buah pipa kaca, 3 buah sekop, 2 bendel klip obat transparan, 1 buah dompet emas warna abu-abu, 2 buah gunting, 2 buah sumbu, 1 buah korek gas, sepeda motor milik pelaku, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba - Iptu Akmal Novian Reza, Senin (28/10/2019) di ruang kerjanya mengungkapka, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Hingga pada hari Minggu kemarin, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan pelaku di TKP. Dimana pada saat pengeledahan, anggota mendapatkan narkotika jenis sabu yang disimpan disaku kanan celana bagian depan sebanyak 1 poket sabu dan 2 poket sabu di temukan di saku kiri celana bagian depan dan barang bukti lainnya. Pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya.
‘’Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia merupakan pengedar dan pengguna,’’ terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan hukuman penjara minilam 5 tahun, maksimal 20 tahun. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini