Sumbawa Besar, KA
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H Sahabuddin mengaku telah menerima laporan terkait adanya warung remang-remang (Warem) di perbatasan timur antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu. Menurut informasi yang diterima dari Camat Tarano dan Kades Labuhan Pidang, ternyata cukup banyak Perda yang dilanggar dari aktifitas warem dimaksud.
‘’Ada beberapa Perda yang dilanggar dari keberadaan warung remang-remang di perbatasan itu,’’ ungkapnya kepada wartawan Selasa (12/11/2019).
Adapun Perda yang dilanggar tersebut yakni bangunan yang ada tidak memiliki IMB maka dinilai melanggar Perda nomor 13 tahun 2005 tentang IMB. Kemudian karena adanya jual beli miras, maka melanggar Perda nomor 7 tahun 2015. Selanjutnya karena disana ada wanita yang dipekerjakan, maka dinilai termasuk asusila, dan dianggap melanggar Perda nomor 15 tahun 2018. ‘’Itu tiga point yang termaktub didalam teguran kedua maupun teguran ketiga nanti,’’ terangnya.
Menurut Kasat, ketika pemilik usaha tidak indahkan teguran kedua, maka Pemda akan mengeluarkan surat teguran ketiga.
‘’Ada upaya persuasif yang dilakukan Camat nanti ketika keluar teguran kedua, sambil membina meminta untuk membongkar oleh dirinya sendiri terhadap lapak bangunan rumah yang dimanfaatkan untuk warung remang-remang. Artinya kegiatan warem yang dihilangkan, bukan bangunannya. Ini juga menyangkut kehidupan masyarakat. Itu yang akan dilakukan. Kalau mereka tidak mau, maka keluar teguran ketiga. Kalau teguran ketiga mereka tetap tidak mau, maka saya tinggal lapor ke Pak Bupati untuk kita lakukan tindakan berikutnya,’’ tandasnya.
Terhadap masalah ini Kasat mengimbau kepada pemilik usaha agar bisa bekerjasama. Artinya ketika ada teguran, maka silahkan untuk diikuti. ‘’Kalau mau buka rumah makan, silahkan urus izin rumah makan. Kalau buka kios silahkan, tapi jangan jual minuman keras, jangan simpan perempuan disitu, miras disitu. Itu yang bahaya. Suasana cafenya itu yang dihilangkan. Kepada masyarakat setempat tolong pantau situasi, jaga kondusifitas,’’ pungkasnya. (KA-01)