Wow, Dalam Sebulan, 1.144 Pengendara Kena Tilang
Sumbawa Besar, KA.
Sebanyak 1.144 orang pengendara terkena tindakan pelanggaran (Tilang) oleh aparat penegak hukum dalam razia selama Oktober hingga November tahun ini.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH, kepada awak media menyebutkan, sesuai hasil putusan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tercatat sebanyak 1.144 orang pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor terkena tilang.
“Karena terbukti melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Baik itu pelanggar yang tidak memiliki SIM, STNK, tidak menggunakan helm pengaman (safety) dan tidak memakai Safety Belt maupun kelengkapan kendaraan lainnya,”ungkapnya.
Rasyidi menjelaskan, para pelanggar lalulintas tersebut dikenai denda tilang dalam jumlah bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, rata-rata dikenai denda sebesar Rp 70.000 keatas dan bahkan ada pelanggar yang dikenai denda sampai Rp 200 ribu.
”Terkait dengan pembayaran denda tilang ini sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku pelanggar diwajibkan membayar dan menyetornya melalui bank persepsi yang ditunjuk, sehingga dengan resi pembayaran dari bank itulah para pelanggar membawa dan mengambil dokumen kendarannya pada loket pelayanan tilang yang ada di Kantor Kejari Sumbawa,” jelasnya.
Dari seribu lebih pelanggar lalulintas tersebut, kontribusi yang dihasilkan dari pembayaran denda tilang yang masuk ke kas negara untuk satu bulan terakhir ini sekitar Rp 80 Juta.
Rasyidi menghimbau kepada pemilik kendaraan, para pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor agar mari bersama-sama menciptakan ketertiban berlalulintas demi keselamatan bersama, dengan cara mentaati aturan berlalulintas dijalan raya.(KA-01)