Soal Usulan PAW Anggota DPRD Fraksi PDI-P, KPU Sumbawa Gelar Rapat Pleno

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Jum’at (20/12/2019), menggelar rapat pleno penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Dapil 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hasil Pemilu 2019, atas nama I Nyoman Wisma. Rapat pleno KPU Sumbawa tersebut menindaklanjuti surat DPRD Kabupaten Sumbawa, nomor 179/196/DPRD/XII/2019, Kamis 19 Desember 2019, hal proes penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sesuai surat DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut, merujuk surat DPC PDIP Sumbawa nomor 013/IN/DPC.04-07/XII/2019, hal usulan pergantian antar waktu DPRD Kabupaten Sumbawa fraksi PDIP nomor 26/IN/DPD.02/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, sehubungan dengan telah wafatnya atas nama Abdullah, jabatan selaku anggota DPRD Kabupaten Smbawa periode 2019-2024, partai PDIP.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua dan Anggota KPU Sumbawa menetapkan calon pengganti antar waktu sesuai surat DPRD Kabupaten Sumbawa. Dengan didasari pada Pasal 410 ayat 1 dan ayat 2 UU 23 tahun 2014 juncto pasal 9 ayat 1 PKPU 6 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 6 tahun 2019, bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, digantikana oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan, M.Pd., menegaskan bahwa semua dokumen administrasi yang dilampirkan di surat DPRD sudah diterima. Antara lain, rekomendasi penguat baik itu dari DPW PDIP NTB maupun DPC PDI Perjuangan Sumbawa. Juga diperkuat dengan surat keterangan kematian dari almarhum Abdullah.
“Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017, tiga hal untuk PAW yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri karena kehendak sendiri dan mendaftar sebagai peserta pilkada, atau karena diberhentikan dari DPRD atau partai,” kata Wildan.
Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu khususnya pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma meraih sebanyak 1466 peringkat kedua perolehan suara sah, selisih dua suara dari Abdullah yang memperoleh sebanyak 1468 suara.
Sesuai tenggat waktu yang diatur PKPU, jawaban KPU Kabupaten sumbawa akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Sumbawa paling lama 5 hari setelah surat DPRD Kabupaten Sumbawa diterima KPU Kabupaten Sumbawa. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini