Sumbawa Besar, KA.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Kabupaten Sumbawa, digelar pada Senin (16/12/2019) di Auditorium Universitas Samawa.
Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas PU-PR Sumbawa - H. Rosihan mengatakan, dalam mewujudkan good governance harus melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah, masyarakat dan pengusaha.
Lebih jauh dijelaskan, ketiga unsur ini harus saling mendukung untuk mewujudkan pembangunan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal tersebut, perlu menyamakan persepsi dalam memahami Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Adapun target dari sosialisasi adalah pengguna jasa konstruksi seluruh OPD yang menangani kegiatan jasa konstruksi dan penyedia jasa, asosiasi kontraktor, asosiasi konsultan bidang jasa konstruksi, akademisi, serta lainnya.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, handal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan, sehingga penyedia jasa, pengguna jasa dapat memahami tentang aturan-aturan yang terkait dengan kegiatan konstruksi khususnya Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
Sebelumnya, Ketua Panitia penyelenggara Idham melaporkan, tujuan kegiatan ini untuk tersosialisainya Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kegiatan diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari Kepala OPD yang menangani kegiatan jasa konstruksi, PPK kegiatan jasa konstruksi, Asosiasi kontraktor jasa konstruksi, Asosiasi konsultan dan unsur penegak hukum. Dengan Narasumber Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa konstruksi Kementerian PU-PR RI - Mukhtar Rosyid Harjono.(KA-01)