Diversi Gagal, Proses Hukum Kasus Pembunuhan Olive Dilanjutkan
Sumbawa Besar, KA.
Upaya Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, terhadap LH (16) tersangka kasus pembunuhan terhadap Kholifatul Jannah alias Olive akhirnya menemui jalan buntu.
Diversi sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
Berkas tahap kedua tersangka LH (16) dilimpahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Reskrim Polres Sumbawa.
Seperti diketahui, saat penyerahan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti di ruang Pidum Kejari Sumbawa, sempat dilakukan Diversi (Mediasi). Sebab, tersangka LH merupakan anak di bawah umur. LH didampingi orang tuanya dan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sumbawa.
Proses mediasi tersebut juga dihadiri ibu kandung dan bibi korban serta sejumlah penyidik Kepolisian dan Jaksa. Namun dalam mediasi tersebut tidak menemukan kata sepakat, karena keluarga Olive minta agar proses hukum terhadap tersangka LH tetap dilanjutkan.
“Usai penandatanganan berita acara pemeriksaan dengan berkas perkara tahap kedua, secara otomatis kasus yang melibatkan tersangka LH dilanjutkan proses hukumnya ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH kepada awak media.
Setelah diversi menemui jalan buntu, sambungnya, maka perkara yang menjerat tersangka LH itu dilanjutkan ke Pengadilan, dimana tersangka anak tersebut dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
“Mengingat pelaku anak, itu ancaman pidananya hanya 9 bulan dan sesuai dengan ketentuan UU perlindungan anak maupun UU peradilan anak, maka terhadap tersaangka LH tidak dapat dilakukan penahanan, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama orang tuanya,” ungkapnya.
Setelah berkas perkara tahap II, sambungnya, maka pihaknya segera merampungkan surat dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Sedangkan untuk pelaku dewasa tersangka AP (18) dijerat dengan pasal berlapis.
“Yakni melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana maupun Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, mayat perempuan ditemukan hangus terbakar di sebuah ladang dipinggir jalan Kelapis Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji arah SAMOTA, sekitar pukul 10.30 wita, Jumat (13/09/2019).
Identitas mayat tersebut ternyata adalah Olive yang sengaja dibakar oleh kekasihnya sendiri, AP (18). AP nekat membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu saat tahu Olive telah berselingkuh. Di sebuah rumah kosong pelaku mencekik leher korban hingga tewas. AP ketakutan dan panik saat melihat kekasihnya itu tak bernapas lagi. AP lalu meminta bantuan kepada temannya, LH (16) untuk menghilangkan mayat korban dengan cara dibakar. LH lalu membawa bensin dan karung saat menjemput AP di rumah kosong.
Korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke Ladang di wilayah Kelapis Tanjung Menangis menggunakan motor milik LH. Mayat korban diletakkan dalam sebuah parit, kemudian diguyur bensin lalu dibakar oleh AP. Setelah terbakar, AP dan LH langsung meninggalkan lokasi.
Kurang dari 4 jam sejak penemuan mayat tersebut, keduanya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(KA-01)