Sumbawa Besar, KA.
Mengantispasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa menggelar sidang online, terhitung sejak Rabu (01/04/2020).
JPU Jeffry G. Lokopessy, SH dan Dian Laralika Filintani, SH |
Sidang tindak pidana umum yang dilakukan yakni perkara pengrusakkan lahan dan pagar beton di Kawasan SAMOTA, Kelurahan Brang Biji. Dengan terdakwa FJ, MM dan YH. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Dwiyantoro, SH, Luki Eko Andrianto, SH., MH dan Faqihna Fiddini. Adapun Penuntut Umumnya yakni Jeffry G. Lokopessy, SH dan Dian Laralika Filintani, SH. Dalam sidang itu, ketiga terdakwa diputus selama empat bulan penjara oleh majelis hakim. Kepada terdakwa dan penuntut umum diberi waktu selama tujuh hari kedepan. Untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menyatakan banding. (KA-01)