Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Covid-19 Dilaporkan AMPB ke Kejaksaan

Sebarkan:
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya SH .(foto dok KA)
Sumbawa Besar, KA.
Sebanyak delapan orang anggota Forum Masyarakat Peduli Desa Penyaring (FMPDP) dan Forum Milenial Penyaring (Formil-P) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyaring Bersatu (AMPB) terdiri dari AS, Ir, SL, Ml, Iws, IM, Sb dan DP, Selasa siang (30/06)  datang menyambangi rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa.
Kedatangan mereka untuk laporan pengaduannya secara tertulis yang ditujukan kepada Kajari Sumbawa terkait dugaan penyimpangan dana bantuan Covid-19 di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Sumbawa, yang langsung dibukukan dalam register bagian Tata Usaha Kejari Sumbawa.
Dalam surat resmi berkop AMPB dengan nomor 001/ampb/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kajari Sumbawa dan ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Kajati NTB di Mataram, DPMD Sumbawa, Camat Moyo Utara dan sejumlah media massa cetak dan Online tersebut, disebutkan, jumlah APBDes Desa Penyaring tahun 2020 sebesar Rp 1.508.424.700,00 ( sekitar Rp 1,5 Miliar lebih ) terdiri dari ADD Rp 606.917.800,00, DD Rp 842.348.000,00 dan PBH Rp 40.580.900,00, dengan dugaan indikasi penyimpangan dana bantuan Covid-19 di Desa Penyaring pada program dana bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 600.000 per.KK.
Bahkan,  ada pula dana bantuan Covid-19 dari program jaring pengaman sosial (JPS) Gemilang yang disalurkan oleh Pemprov NTB melalui Dinas Sosial berupa sembako dan dana bantuan langsung tunai dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp 600.000 per.KK serta dugaan penyimpangan dana penanganan penyebaran Covid-19 yang dianggarkan melalui APBDes Desa Penyaring.
Hasil investigasi dan temuan dilapangan AMPB terhadap dugaan indikasi dana bantuan sosial Covid-19 di Desa Penyaring antara lain dana bansos tunai (BST) sebesar Rp 600.000 yang disalurkan oleh PT Pos wilayah Moyo Hilir 22 Mei 2020 terindikasi dipotong sebesar Rp 300.000 kepada beberapa orang.
AMPB juga menyoroti dana bantuan Covid-19 dari program JPS Gemilang yang disalurkan oleh Pemprov NTB ditarik pada sebagian KK di Dusun Omo Labuhan Sawo dengan alasan akan diganti dengan uang tunai, dana BLT DD sebesar Rp 600.000/KK terindikasi tidak tepat sasaran dan diduga hanya dibagikan kepada kelompok tertentu.
Selain itu, ada indikasi dana bantuan penanganan Covid-19 yang dianggarkan melalui APBDes Desa Penyaring sebesar Rp 40 Juta tidak jelas peruntukkannya, serta diduga proses pencairan dana tidak sesuai dengan PMK/50/Peraturan Menteri Keuangan.
Karenanya, AMPB meminta kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas indikasi penyelewengan tersebut, dan kepada DMPD Sumbawa bersama Camat Moyo Utara untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada Pemdes Penyaring terhadap kebijakan dan proses penyaluran dana bansos dimaksud.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya SH ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Selasa siang (30/06) membenarkan adanya surat laporan pengaduan dari AMPB terkait dengan indikasi penyimpangan Bansos Covid-19 di Desa Penyaring.
Dikatakan, pihaknya akan menelaah dan kaji secara mendalam sebelum mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas indikasi penyimpangan yang dilaporkan AMPB tersebut.
“Untuk dapat mengetahuinya dengan jelas, maka tentu semua pihak terkait baik itu pelapor maupun terlapor akan dipanggil guna dilakukan klarifikasi, agar  permasalahannya dapat menjadi jelas dan terang benderang,” pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini