Mataram, KA.
Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dengan Nomor Perkara : 13/G/2020/PTUN-MTR akhirnya selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Adapun yang menjadi duduk persoalannya adalah bahwa atas nama Lalu Wawan Sudarisman, Hamdan, dan Mustiadi ketiganya adalah selaku pihak Penggugat.
Bahwa ketiganya merasa keberatan terhadap Surat Keputusan Kepala Desa yang telah memberhentikan nya sebagai Perangkat Desa.
Adapun Surat Keputusan Kepala Desa Talonang Baru, yaitu Surat Keputusan Nomor : 15/KPTS/KDTB/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang, tertanggal 24 Januari 2020, atas nama MUSTIADI sebagai Kasi Pelayanan Desa Talonang Baru; Surat Keputusan Nomor : 15/KPTS/KDTB/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang tertanggal 24 Januari 2020 atas nama LALU WAWAN SUDARISMAN sebagai Kepala Dusun Sampar Ujung Desa; Surat Keputusan Nomor : 15/KPTS/KDTB/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang tertanggal 24 Januari 2020 atas nama HAMDAN sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Menurut Penggugat, bahwa proses Pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Talonang Baru dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga Surat Keputusan tersebut dijadikan objek sengketa oleh ketiga Perangkat Desa selaku Para Penggugat.
Namun, setelah persidangan demi persidangan dilakukan di PTUN Mataram yang dipimpin oleh 3 Majelis Hakim, Kepala Desa Talonang Baru selaku pihak Tergugat dinyatakan menang oleh PTUN Mataram.
Dalam Amar Putusan Majelis yang diputuskan Rabu, 1 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan, "Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya".
Menurut Febriyan Anindita, SH selaku Kuasa Hukum Kades Talonang Baru Pihak (Tergugat), bahwa apa yang telah diputuskan oleh PTUN Mataram merupakan suatu putusan yang tepat.
“Hal ini tentu kami dasarkan dari fakta-fakta persidangan,” ungkap Advocat muda yang sedang naik daun ini.
Jika melihat fakta-fakta di persidangan, sambung Febriya, Para Penguggat (Ketiga Perangkat Desa) tersebut tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya. Oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya di hadapan Majelis maka sudah selayaknya Majelis Hakim PTUN menolak Gugatan Para Penggugat. “Oleh karena Gugatan Para Penggugat ditolak oleh Majelis maka otomatis apa yang Surat Keputusan Kepala Desa Talonang tentang Pemberhentian itu adalah sah demi hukum, " pungkas Febriyan.(KA-01)