Sumbawa Besar, KA.
Kerja keras Pemkab Sumbawa melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa untuk pemenuhan air bersih dan sanitasi di daerah ini akhirnya membuahkan hasil.
Usulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Bersih dan Sanitasi untuk tahun 2021 mencapai Rp 15.407.155.000 mendapat “lampu hijau” dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, kabar gembira menjelang akhir tahun 2020 ini datang dari Pusat. Sumbawa mendapatkan alokasi anggaran DAK Air Bersih dan Sanitasi Rp 15,4 miliar untuk tahun 2021 mendatang,” ungkap Kadis PRKP Sumbawa melalui Kabid Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Erma Hadi Suryani ST kepada awak media, belum lama ini.
Diakui Erna, sapaan akrabnya, salah satu usulan PRKP Sumbawa untuk tahun 2021 mendatang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Dimana Kabupaten Sumbawa akan mendapatkan alokasi anggaran DAK Air Bersih dan Sanitasi mencapai Rp 15.407.155.000,-
Sesuai pagu anggaran, terang Erma, untuk DAK Air Bersih sebesar Rp 7.883.937.000 dan DAK Sanitasi sebesar Rp 7.523.218.000. Jika dibandingkan dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan program Air Bersih dan Sanitasi di Sumbawa yang diusulkan sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sehingga dengan adanya persetujuan anggaran DAK Air Bersih dan Sanitasi 2021 dari Pusat tersebut, tentu telah disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia, namun tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah,” ujarnya.
Ditanya soal lokasi penerima program DAK Air Bersih dan Sanitasi tahun anggaran 2021 itu, Erna mengakui sejauh ini pihaknya belum bisa menetapkan lokasinya. Namun akan diprioritaskan di desa-desa kantong Stunting dan wilayah dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi.
“Untuk lokasinya, tentunya kami harus menunggu dulu Juklak dan Juknisnya dari Pusat, termasuk pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,“ pungkasnya.(KA-01)