Taliwang, KA.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Teansmigrasi (Disnakerstrans) Sumbawa Barat melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Tohirudin, SH mengatakan telah meminta kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan pengusaha untuk tidak memberikan THR.
" THR adalah kewajiban perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan. THR tetap harus diberikan kepada karyawan sekalipun perusahaan terdampak pandemi Covid-19," ungkap Tohir.
Karena itu, Tohir meminta, perusahaan di KSB untuk menghargai karyawannya. Salah satunya dengan memberikan THR.
" Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan THR," ujar dia.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan. Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
" Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan," tegasnya seraya menambahkan,
" Bagi pengusaha yang mengaku tak mampu membayar THR, mereka harus memberi laporan keuangan dua tahun terakhir. Waktu akan diberikan hingga H-1 jelang Idul Firti," demikian Tohir.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE itu dijelaskan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.
Langkah yang dapat diambil kepala daerah adalah mewajibkab pengusaha melakukan dialog dengan para karyawannya untuk menentukan waktu pemberian THR. Meski begitu, dialog itu tak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan. THR tetap wajib diberikan kepada karyawan dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.(KA-02)