KPU Sumbawa Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Menindaklanjuti surat Plt. Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan, pada Jum’at (30/04/2021). Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno internal KPU Kabupaten Sumbawa.

Adapun perubahan jumlah Daftar  Pemilih Berkelanjutan bersumber dari pemilih baru yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih dengan e-KTP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, sebanyak 2.081 pemilih, dengan rincian laki-laki 986 dan perempuan sebanyak 1.095 pemilih.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 339.226 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 167.351 pemilih dan perempuan sebanyak 171.875 pemilih, tersebar di 24 Kecamatan. Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 nomor 06/TIK.04/BA/5204/01/KPU-Kab/IV/2021, Jum’at tanggal 30 April 2021.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU RI untuk menghasilkan data pemilih yang mutakhir di luar tahapan Pemilu atau Pemilihan,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa—Muhammad Kaniti. 

KPU Kabupaten Sumbawa membuka layanan masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang keluarga atau kerabat yang sudah meninggal dunia yang nantinya akan dikeluarkan atau dihapus dalam daftar pemilih. Masyarakat cukup membawa surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa atau Lurah. 

Demikian pula terhadap masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memilili E-KTP, perubahan elemen data kependudukan, pindah domisili serta yang sudah menjadi anggota TNI/Polri atau Pensiunan TNI/Polri. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini