Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu, Big Bos asal Sumbawa Ikut Diciduk

Sebarkan:

Mataram, KA.

Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di salah satu Hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/05/2021)

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat  jumpa pers di Markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Sabtu (28/5/2021). mengatakan, sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram itu dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari Jakarta menuju NTB melalui jalur udara

Diakui Helmi, jika tidak ada informasi  dari masyarakat barang haram tersebut sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.

“1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB. Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu. Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel,” kata Helmi.

EDL ditangkap Tim Ditresnarkoba yang dibackup oleh tim khusus dari Satbrimobda Polda NTB. EDL, seorang pria asal Tanggerang Selatan, sedangkan penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisi IZ dan YZ.

Menurut Helmi, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara. Pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar, lalu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.

“Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu disembunyikan EDL didalam bantal,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini. Terduga keempat ini dipanggil ‘Ustad’ dengan inisial MA dari Kota Mataram.

 “Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut,” ujar Helmi.

Tertangkapnya orang yang disebut Ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.

“Baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari Sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut,” ungkap Helmi.

Selain 1 kg Sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Warga yang meberikan informasi 1 kilogram sabu ini saya ucapkan beriburibu terimaksih, karena informasi anda 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan,” tutup Helmi.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini