Sumbawa Besar, KA.
Tim gabungan dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19, Sabtu malam (29/05/2021).
Giat gelar operasi yustisi prokes kali ini melibatkan anggota Danpom, TNI, Polres Sumbawa, Satpol PP dan Dikes Sumbawa berlangsung pukul 20.30 wita dan berakhir pukul 23.15 wita.
Operasi yustisi Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa tersebut menyasar pengguna jalan di seputaran tugu Jam Gadang dan sejumlah room karaoke diantaranya, Platinum, Victoria, Azena dan café Bascame.
Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, dalam keterangan Persnya, menyebutkan, giat operasi yustisi prokes kali ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.
“Operasi kali ini penertiban penggunaan masker dalam rangka penegakan hukum yakni Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Serta Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Kasat.
Dalam giat tersebut, lanjut Kasat, petugas gabungan menjaring 47 orang yang melanggar prokes dan diganjar sanksi sosial.
Selain itu, petugas juga melakukan rapid antigen kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker. Hasilnya, 1 orang terkonfirmasi positif berinisial B warga Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara.
Menurut Kasat, adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.
Giat operasi tersebut digelar untuk mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa. Selain untuk tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa
“Alhamdulillah kegiatan malam ini berjalan tertib, lancar, aman dan kondusif,” demikian Kasat.(KA/**)