Sumbawa Besar, KA.
Personel gabungan TNI-Polri bersama Anggota Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Senin (24/05/2021).
Kegiatan yang berlangsung tepat di Depan Kantor Bapenda Sumbawa tersebut kali ini menyasar para pengendara dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Hasanuddin tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., melalui Kasubbag Humas Akp Sumardi S.Sos menyampaikan bahwa Operasi Yusitisi tersebut menyasar para pengendara yang kedapatan melanggar prokes,
Jika ada yang melanggar prokes, akan arahkan untuk masuk ke halaman Kantor Bappenda, dan di sana mereka diberikan sanksi mulai teguran, sanksi administrasi hingga sanksi sosial.
“Dalam operasi tersebut siapapun yang melakukan pelanggaran prokes terutama tidak bermasker saat keluar rumah akan disanksi dan dicatat serta membuat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi," tukasnya.
Dikatakan, kegiatan tersebut digelar untuk lebih mendisiplinkan dan menyadarkan warga masyarakat akan aturan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam operasi kali ini. sebanyak 127 orang pelanggar prokes , sebanyak 2 orang diberikan sanksi berupa denda, sanksi sosial sebanyak 124 orang serta SP 1 kepada 1 orang," pungkasnya.(KA-04)