Sumbawa Besar, KA.
Personil Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa mengamankan seorang remaja karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa celurit, Selasa malam (02/06/2021).
Remaja yang diketahui masih bersekolah dan berasal dari Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir tersebut terjaring oleh Personel Unit Patroli Samapta saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Taman Lembi, Kelurahan Brang Biji,Kecamatan Sumbawa.
Kasat Samapta Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH, saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos menuturkan, saat itu petugas patroli sedang melakukan himbauan sekaligus pemeriksaan kepada sekelompok remaja yang sedang nongkrong di Taman Lembi, dan ternyata salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.
“Saat itu petugas mendatangi sekelompok remaja yang sedang nongkrong dan karena ada kecurigaan lalu setelah diperiksa salah seorang remaja kedapatan membawa dan memiliki sajam di dalam jok motornya," ungkapnya.
Selain remaja yang membawa sajam, Personel Patroli juga mendapati salah seorang remaja yang diduga mabuk, hal itu diketahui lantaran mulut remaja tersebut berbau alkohol.
“Selanjutnya remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan pembinaan guna menghindari hal serupa terjadi lagi," tukasnya.
Kepada petugas pemuda terseut mengaku membawa senjata sekedar untuk berjaga-jaga. Meski demikian ia mengimgatkan bagi pelaku yang membawa senjata tajam akan dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(KA-04)