Sumbawa Besar, KA.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Jumat, (09/07/2021) melaksanakan pemberian Asimilasi di Rumah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Program Asimilasi Rumah pada gelombang pertama dengan Permenkumham terbaru kali ini diberikan kepada 10 orang warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan, dimana yang bersangkutan telah menjalani setengah dari masa pidananya, serta dua pertiga masa pidananya jatuh dibawah 31 Desember 2021.
Sebelum dikeluarkan dari Lapas, kepada sepuluh orang tersebut Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar, Nawawi mengingatkan agar mereka benar-benar memahami maksud dan tujuan dari Permenkumham dan pemberian asimilasi ini.
“harus dipahami bahwa ini bukan bebas murni, tapi asimilasi rumah ini maksudnya menjalani sisa pidana dirumah. Jadi status anda masih binaan kami, patuhi aturan yang telah disampaikan, diam dirumah jangan kemana-mana untuk menghindari virus corona," jelasnya.
Sementara itu Ahmadan, Kasubsi Bimkemaswat berharap agar para warga binaan tersebut untuk tetap menjaga sikap selama berada diluar, mengingat asimilasi ini dapat ditarik sewaktu-waktu jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat ataupun pelanggaran hukum.
Usai dikeluarkan kesepuluh orang tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pembimbingan selanjutnya.(KA-04)