Direktur PT. OMBAS ALFATH GEMILANG, Didampingi Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita, S.H |
Mataram, KA.
Perusahaan PT. OMBAS ALFATH GEMILANG (PT OAG) kembali berusaha mencari solusi atas wanprestasi yang dilakukan oleh rekan bisnisnya. Pada hari Selasa, 6 Juli 2021 Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memenangkan PT. OMBAS ALFATH GEMILANG, di mana rekan bisnisnya dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 34/Pdt.G/2020/PN Sbw, tanggal 20 April 2021.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 34/Pdt.G/2020/PN Sbw, tanggal 20 April 2021, dalam Amar Putusannya, yang pada pokoknya menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; membatalkan Surat Kuasa Direktur Nomor 23, tanggal 21 Desember 2019; membatalkan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 22, tanggal 21 Desember 2019; menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Kemudian Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Putusan Banding) Nomor : 121/PDT/2021/PT MTR, tanggal 6 Juli 2021, yang Amar Putusannya pada pokoknya menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 34/Pdt.G/2020/PN Sbw, tanggal 20 April 2021, yang dimohonkan banding.
Kuasa Hukum PT. OMBAS ALFATH GEMILANG, Febriyan Anindita, S.H mengatakan, wanprestasi yang dimaksud adalah kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban di mana kewajiban tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 22, tanggal 21 Desember 2019, di antaranya yakni memberikan modal usaha untuk digunakan dalam usaha selama masa kerja sama dan membayar segala jenis pajak, retribusi yang timbul, serta tidak membuat dan atau menyerahkan laporan bulanan usaha.
"Dimana laporan bulanan usaha yang dimaksud merupakan bagian dari laporan administrasi dan teknis," ungkap Advokat muda ini.
Menurut Helmi Omar Basumbul, bahwa dirinya selaku Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebagai Direktur PT. OMBAS ALFATH GEMILANG sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 22, tanggal 21 Desember 2019 dan selaku Pemberi Kuasa berdasarkan Akta Nomor 23, tanggal 21 Desember 2019. Sementara rekan bisnisnya selaku Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah sebagai Pemegang Kuasa dari PT. OMBAS ALFATH GEMILANG sebagaimana yang tersebut dalam Kuasa Direktur Nomor 23, tanggal 21 Desember 2019. Dengan demikian sehingga rekan bisnis saya yang berkedudukan sebagai Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvens yaitu hanya mewakili saya selaku Direktur PT. OMBAS ALFATH GEMILANG, yaitu berupa pekerjaan Usaha Agen LPG 3 Kg (tiga kilogram) sebagaimana yang tersebut dalam Akta Nomor 23, tanggal 21 Desember 2019.
"Pada tahun pertama, kerja sama antara Direktur PT. OMBAS ALFATH GEMILANG berjalan dengan lancar, namun sejak akhir 2020, rekan bisnis saya selaku Pemegang Kuasa yang berkedudukan sebagai Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan kelalaian dalam menyelesaikan kewajibannya atau wanprestasi", ungkap Helmi Omar Basumbul selaku Direktur PT. OMBAS ALFATH GEMILANG".
Febriyan Anindita, S.H selaku kuasa hukum Direktur PT. OMBAS ALFATH GEMILANG menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya membangun komunikasi kepada rekan bisnis dari PT. OMBAS ALFATH GEMILANG sebagai Pemegang Kuasa (Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) termasuk memberikan solusi untuk menyelesaikan kewajibannya, namun tetap tidak menjalankan kewajiban tersebut.
"Sikap dari pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku rekan bisnis dari klien kami, tidak mengindahkan segala upaya dan itikad baik, termasuk segala bentuk teguran lisan dan tulisan yang disampaikan, maka dapat disimpulkan pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak menghormati seluruh perjanjian yang disepakati," kata Febry.
"Oleh karena itu, dengan berat hati, Direktur PT. OMBAS ALFATH GEMILANG harus melanjutkan proses mengajukan gugatan hukum wanprestasi kepada rekan bisnisnya melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Gugatan tersebut tujuannya untuk melindungi kelangsungan usaha dan kewajiban PT. OMBAS ALFATH GEMILANG, dan gugatan wanprestasi tersebut telah dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat," imbuh Febry.(KA-04)