Sumbawa Besar, KA.
AR, Kepala Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, akhirnya resmi ditahan Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa jaksa, Selasa (13/7/2021) malam ini. Penahanan tersebut, menyusul status Kades menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa setempat.
Sebelumnya, AR diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mengingat, kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila, SH. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, hingga sore hari.
Dalam pemeriksaan tersebut, status AR yang sebelumnya sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka. Kemudian, jaksa melakukan penetapan penahanan terhadap AR. Setelah dokumen dan berkas penahanannya lengkap, AR resmi ditahan. AR dibawa ke Lapas Sumbawa untuk ditahan, sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH, membenarkan adanya penahanan itu. AR resmi ditahan, setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. "Ya benar. Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan," ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan perhitungan, dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta. AR sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 269 juta.
"Namun, pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum berjalan. Selain itu, pengembalian dilakukan lebih dari 60 hari, sesuai tenggat waktu yang ditentukan inspektorat," ungkapnya.
Setelah ini, rencananya akan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap AR. Pemeriksaan kali ini ini dilakukan dengan status AR sebagai tersangka. Rencananya, pemeriksaan ini akan dilakukan Kamis 15 Juli mendatang.
Seperti diberitakan, penggunaan APBDes Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, pada 2020 lalu, ditelisik Kejaksaan. Sebab, diduga kuat APBDes tersebut disalahgunakan. Menurut informasi, anggaran sejumlah item pekerjaan diduga disalahgunakan.(KA-04)