Kesal Anaknya Isap Sabu di Rumah, Orang Tua Lapor Polisi

Sebarkan:

Kota Bima, KA.

AP (25), warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima diamankan polisi karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. 

Pemuda ini diamankan anggota Polsek Ambalawi bersama barang bukti rangkaian alat isap (bong) di rumahnya di Dusun Dana Bura, Rabu (21/07/2021)

AP kini telah diserahkan Polsek Ambalawi pada Satres Narkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lanjutan.

 “Yang bersangkutan (AP) diamankan anggota Polsek Ambalawi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.

Penangkapan itu, sambungnya, berawal ketika anggota Polsek Ambalawi, Chandra, menerima laporan dari orangtua AP bahwa anaknya itu sedang menggunakan sabu di rumahnya. Selanjutnya Chandra melaporkan ke anggota piket Polsek Ambalawi.

“Anggota piket dan Chandra langsung mendatangi rumah yang dimaksud. Kemudian langsung menangkap dan mengamankan saudara AP  saat baru selesai menggunakan sabu,” ungkap.Jufri.

Petugas lalu menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu buah bong yang terpasang tabung kaca di lantai kamar depan milik AP. Kemudian 18 plastik klip kosong yang berada di dalam tas selempang warna abu-abu, 10 korek api gas, 2 buah potongan pipet, dan 1 buah sumbu ditemukan di atas lantai kamar rumah.

Setelah melakukan penggeledahan, anggota mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa AP ke Polsek Ambalawi yang kemudian di serahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini