Belu NTT, KA.
Personel Pos TNI dari Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur kembali menggagalkan aksi penyelundupan barang berupa pakaian bebas dari Timor Leste untuk dijual di Atambua. Aksi penggagalan tersebut dilakukan di Hutan Perbatasan Wilayah Pos Damar Dusun Aisik Aseban Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/7/2021) malam.
Danpos Damar Kipur I Letda Inf Syaukas Rahmatillah, penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari personel intelijen di lapangan dan dilakukan patroli rutin di lokasi yang dicurigai berdasarkan informasi tersebut.
“Sekitar pukul 18.30 Wita kami berhasil menangkap terduga pelaku AB (45 tahun) dan mengamankan barang bukti berupa 2 karung pakaian bekas dari tangan pelaku,” cerita Syaukas.
Barang bukti sebanyak 187 potong pakaian bekas dan terduga pelaku langsung diamankan di Pos Damar untuk dimintai keterangan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro disela-sela kesibukannya di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, Kamis (8/7) mengatakan pihaknya tidak ada toleransi terhadap pelaku penyelundupan barang baik pakaian, makanan, barang elektronik atau apapun bentuknya karena akan merugikan negara maupun masyarakat sekitar.
Untuk itu, ia tetap konsisten dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada dengan harapan oknum pelaku maupun oknum masyarakat yang ingin mencoba-coba untuk melakukan tindakan illegal akan berfikir bahkan berhenti untuk melakukan tindakan yang sama.
Terkait dengan itu, Bayu Sigit menginstruksikan kepada pasukan terdepannya yang berada di pos-pos jajaran untuk terus melakukan patroli rutin dalam upaya mencegah terjadinya aksi penyelundupan maupun tindakan illegal lainnya di wilayah perbatasan kedua negara.(KA-04)