Sumbawa Besar, KA.
Kepolisian Resor Sumbawa melalui Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta membubarkab arena judi sabung ayam di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Minggu (01/08/21) pukul 12.15 wita.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan pembubaran arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika di lokasi tersebut sering berlangsung arena judi sabung ayam.
Laporan tersebut pun langsung direspon piket Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta dengan mendatangi lokasi. “Kedatangan Polisi di arena judi membuat para pelaku judi sabung ayam langsung kabur membubarkan diri dan tidak satu pun pelaku judi yang diamankan karena saat personil tiba dilokasi mereka langsung kabur, selain itu lokasi yang sulit dijangkau karena jauh masuk ke perkebunan warga," ungkap Sumardi.
Tidak berhasil mengamankan palaku judi, petugas hanya mendapati pemilik tempat yang kemudian diberikan teguran keras agar tidak menyelenggarakan lagi kegiatan tersebut serta membongkar arena judi ayam.
Kasi Humas mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi terkait adanya judi sabung ayam.
“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19," pungkasnya.(KA-04)