Diduga Cabuli Puluhan Siswinya, Oknum Kepala Sekolah Akhirnya Ditahan Polisi

Sebarkan:

Kota Bima, KA.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (30) Kepala Sekolah (Kasek) salah satu SD Negeri di Kota Bima.

Kasek non aktif yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut, resmi ditahan Kamis.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP Jum’at (6/8) menyampaikan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya.

“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangannya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan,. kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

Kasus tersebut terungkap saat salah satu orangtua korban lapor ke polisi pada 6 Juni 2021. Laporan dilakukan setelah korban bercerita jika telah dicabuli HS di sekolah.

Korban bercerita di hari kejadian, ia dipanggil kepala sekolahnya. Lalu HS pura-pura menanyakan uang jajan dan memeriksa saku baju korban. Saat itu pencabulan dilakukan.

"Kejadian tersebut terjadi di sekolah dengan modus menanyakan uang jajan. Kemudian si terduga pura-pura memeriksa kantong baju korban dan langsung melakukan pencabulan," kata Kasat.

Menurut Rayendra, korban mengaku diraba dan disentuh pada bagian sensitif.

Ternyata jumlah korban bertambah hingga 20 siswa. Satu per satu korban buka suara dan mengaku juga menjadi korban pelecahan seksual kepala sekolah.

Setiap beraksi selalu dilakukan secara terpisah dan dalam waktu berbeda dengan cara memanggil dalam waktu berlainan.

Siswi yang menjadi korban  pelaku berusia 9 hingga 11 tahun.

"Ada total 20 siswi yang mengaku sebagai korban, ada yang duduk dari kelas III sampai kelas V SD," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal  Pencabulan terhadap anak yakni Pasal: 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini