Sumbawa Besar, KA.
Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Plampang terpaksa menghentikan pesta resepsi pernikahan di Gedung Serba Guna Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/08/2021).
Tindakan itu dilakukan karena dinilai bisa memicu penularan COVID-19. Selain itu masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan kepada pemerintah, sehingga selalu ada kegiatan yang mengundang massa dalam skala besar.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos mengatakan sebelumnya Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan melaksanakannya resepsi pernikahan pada Selasa tanggal 10 Agustus 2021 bertempat di Desa Selante.
“Terkait informasi itu, Satgas Penanganan Covid 19 Plampang sudah berulang kali menghimbau panitia acara, namun pada hari H tetap dilaksanakan dan harus dihentikan," ucap Kasi Humas.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 pukul 09.50 wita, Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang mendatangi tempat acara dan melakukan penghentian resepsi pernikahan.
Penghentian kegiatan tersebut, terang Kasi Humas, menyusul adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360 / 350 / VIII / Pem / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan ( Barapan Kerbau Jarang ) selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa.
Saat dilakukan penghentian resepsi pernikahan oleh Satgas Penanganan Covid 19, pihak panitia dan pihak keluarga kedua mempelai memahami, kemudian Satgas langsung menghentikan acara resepsi tersebut.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan himbauan agar masyarakat paham dan bisa bekerja sama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang mungkin mengundang warga.(KA-04)