Soal Capaian Kinerja Tahun 2021, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menerbitkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2021 yang bertujuan sebagai bahan evaluasi Kantor Imigrasi Sumbawa Besar agar ke depan bisa menjadi lebih baik lagi. 

Kepala Kantor Imigrasi II TPI Sumbawa Besar, Pungki Handoyo dalam kesempatan tersebut secara rinci menyampaikan capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2021.

"Adapun capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar diantaranya Pelayanan Dokumen Perjalanan telah menerbitkan 5498 Paspor dengan berbagai tujuan seperti bekerja secara resmi/ legal keluar negeri, Umroh, sekolah dan wisata, termasuk didalamnya telah dilakukan 9 (Sembilan) kali kegiatan Eazy Paspor yaitu pelayanan jemput bola yang dilakukan secara kolektif di lokasi lokasi tertentu," terangnya.

Selain itu, pada Sub seksi Izin Tinggal Keimigrasian pihaknya telah menerbitkan sejumlah Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

"Dengan rincian Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 125 penerbitan, 146 Penerbitan Izin Tinggal Terbatas, terdiri dari ITAS Pelajar, ITAS Penyatuan Keluarga, ITAS TKA dan ITAS PMA, 7 Penerbitan Izin Tinggal Tetap terdiri dari ITAP Penyatuan Keluarga," rincinya.

Selanjutnya lalu lintas keluar masuknya melalui TPI Benete didominasi oleh kru kapal yang dimana jumlah kedatangan dan keberangkatan WNA yaitu 435 dan 504 sedangkan untuk jumlah kedatangan dan keberangkatan WN1 yaitu 161 dan 83.

Disamping menyampaikan capaian kinerja, Pungki Handoyo juga menjelaskan beberapa inovasi pelayanan Kanim Sumbawa Besar yang telah dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Diantaranya inovasi layanan Si PEPO (Sistem Pendaftaran Eazy Passport Online), inovasi ini kami ciptakan dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan Eazy Passport, masyarakat tinggal menghubungi dan melampirkan dokumen permohonan paspor melaui website Kanim Sumbawa Besar, petugas akan menindaklanjuti permohonan dari masyarakat. Kelebihan dari inovasi ini adalah data permohonan dari masyarakat akan di entry oleh petugas di kantor sehingga nantinya masyarakat hanya melakukan foto dan wawancara di lokasi yang sudah ditentukan," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Kanim Sumbawa Besar juga membuat Inovasi tambahan yang Bernama Le-Chat (Live Chat Website) inovasi ini dibentuk dengan tujuan menghilangkan jarak antara petugas imigrasi dengan masyarakat dalam penyebaran informasi. Inovasi ini dapat diakses melalui website Imigrasi Sumbawa Besar (kanimsumbawa.kemenkumham.go.id),” jelasnya rinci. 

Sementara itu, berkaitan dengan upaya penegakkan hukum keimigrasian pihaknya telah melakukan 4 kali kegiatan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

"Sebagai bentuk upaya menekan pelanggaran dan penegakkan hukum keimigrasain Kanim Sumbawa Besar melalui seksi Inteldakim telah menyelenggarakan sosialisasi (APOA) kepada seluruh pemilik hunian dan perusahaan di kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat) sebagai bentuk penyampaian kepada masyarakat terkait kewajiban melapor dan kesadaran terhadap hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2021 ini Kanim Sumbawa Besar telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 3 (Tiga) WNA," jelasnya.

Pihaknya juga menjelaskan, untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, pada tahun 2021 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar rutin menggelar kegiatan Penyebaran Informasi dan 7 kali melakukan Sosialisasi Keimigrasian yang menyasar masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat.

"Penyebaran Informasi keimigrasian pada Media Sosial Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mengalami peningkatan yang signifikan baik melalui media Instagram, Facebook, Twitter, Youtube dan Website," rincinya.

Ia juga menjelaskan Akuntabilitas kinerja satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Tahun Anggaran 2021, dengan capaian penyerapan anggaran adalah 86,51% dari alokasi pagu anggaran Rp. 6.109.965.000,- dan sisa anggaran Rp. 824.229.025,-. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kemenkumham NTB mendapatkan kado istimewa di penghujung tahun 2021, penghargaan yaitu satuan kerja pelayanan publik berbasis HAM dari Kemenkumham RI.

"Di tahun 2022 Kantor Imigrasi Sumbawa Besar terus berkomitmen dalam melakukan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan serta berinovasi untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dengan harapan dapat meraih predikat WBK," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini