Sumbawa Besar, KA.
Kisruh atas kasus dugaan jual beli lahan Kantor UPTB Samsat Sumbawa bakal berlanjut ke perkara tindak pidana korupsi.
Penegasan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah dari Kantor Hukum SS & PARTNER, Surahman MD, SH, MH kepada awak media di Kantornya Minggu (10/04/2022).
Didampingi rekannya Suhartono, SE, SH., Muhammad Yusuf Pribadi SH, dan Elvira Rizka Audilah, SH, ia menyatakan, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang Aset dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa selaku Tim Pengadaan tanah Kantor Samsat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah kekeluargaan kendati telah dilakukan beberapa kali Mediasi dan Gelar Perkara.
Man, sapaan akrab Advokat Sumbawa yang tengah menangani perkara Warga Negara Asing di Denpasar-Bali ini mengatakan, bahwa Laporan atas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan tembusan ke Kejagung RI dan Kejati NTB dalam pekan ini.
"Hal ini dilakukan murni atas dasar Kajian Hukum terhadap temuan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Tanah Kantor Samsat yang telah merugikan keuangan Negara," ungkapnya.
Menurutnya, perkara tersebut murni masuk ranah Tipikor, dimana keuangan Negara telah diselewengkan atau dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang menguntungkan orang lain dengan cara melawan hukum.
Ketika disinggung soal siapa saja oknum orang yang terlibat dalam kasus tanah kantor samsat ini, Man menyebutkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak diantaranya, seluruh Panitia Pengadaan Tanah Kantor tersebut, pengguna dan orang yang memanfaatkan kantor tersebut.
"Termasuk juga Pemerintah yang menerima keuntungan dari bagi hasil atas kantor Samsat Sumbawa karena diperoleh dari perbuatan melawan hukum," tukas Man.
Dijelaskan, pada tahun 2004 telah berdiri sebuah bangunan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperuntukan untuk Kantor layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa hingga saat in.
Dimana atas dasar tersebut Pengadaan Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat itu melalui Panitia Pengadaan tanah, telah melakukan pembelian tanah secara rekayasa, dengan menggunakan kwitansi palsu serta faktur pembayaran yang diragukan keasliannya.
Hal itu dilakukan untuk mengeluarkan uang pemerintah dari kas daerah dengan alasan untuk pembayaran tanah tersebut kepada pemiliknya.
"Namun dalam perjalanan tanah tersebut tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya melainkan untuk kepetingan pribadi dan golongan, dan kuat dugaan kalau panitia pengadaan tanah pemerintah kabupaten Sumbawa ada kerjasama dengan oknum BPN Sumbawa sehingga bisa terbit Sertifikat Hak Pakai diatas Sertifikat Hak Milik," cetus Man.
Hal itu baru ia ketahui setelah BPKAD Provinsi NTB menjawab Somasi pihaknya yang kedua, dengan melengkapi bukti penguasaanya yang fiktif,
Sehingga pihaknya bersurat ke BPN Sumbawa untuk dilakukan pengukuran pengembalian tapal batas.
Dari hasil pengukuran tersebut BPN Sumbawa mengundang pihaknya untuk melakukan ekspose di Kantor BPN Sumbawa pada tanggal 6 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala BPN Sumbawa Subhan SH dan jajarannya, pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, Syaifullah anak H. Maksud yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner .
Dimana hasil ekspose yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa menyatakan bahwa Tanah milik H. Maksud dengan SHM 2384 yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa.
Oleh sebab itu, lanjut Man, selain Tindak Pidana menggunakan Dokumen Palsu serta penguasaan lahan secara melawan Hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP,.
Seelain itu sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur Tindak Pidana Korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebab,secara nyata telah menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan golongan serta tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran pembebasan tanah Kantor Samsat Sumbawa. Atas tindakan tersebut Panitia pengadaan tanah Pemerintah dan Pemerintah saat ini (Samsat Sumbawa, Kepala BKAD Prov. NTB, serta Gubernur NTB selaku Pemerintah yang menanfaatkan bagunan, Aset serta keuntungan atas pendapatan Kantor Samsat Sumbawa dengan melawan hukum telah menikmati keuntungan atas hasil Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini,
Disinggung soal potensi kerugian negara, Man belum bisa memberikan rincian pasti.
"Namun jika mengacu pada harga pasaran Tanah di lokasi tersebut saat ini sekitar Rp 7 miliar. Inilah nilai yang tidak terbayarkan kepada klien kami atas nama H. Maksud/Syaifullah," pungkas Man.(KA-04)