Sumbawa Besar, KA.
Seorang Pria berinisial SM (29) diringkus Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa karena diketahui memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
Pria tersebut di grebek petugas saat tengah berada di kos-kosan di Dusun Pasir, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan badas, Sabtu (13/08/22) sekitar pukul 23.30 wita.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi SH, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas salah satu pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Terduga pelaku ditangkap petugas pada saat berada di dalam kamar kos tempat tinggalnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam tempat tinggal pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas.
Saat penggeledahan ditemukan 2 poket Narkotika jenis sabu di ventilasi kamar kos terduga pelaku SM dan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu di dalam kamar kos.
Selain narkotika 2 poket sabu dengan berat bruto 0,44 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah korek gas, 1 buah sekop, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop dan 12 sedotan.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KA-04)