Lombok Timur, KA.
Berlarut-larutnya persoalan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur turun tangan.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pemkab Lotim membahas terkait verifikasi warga yang berhak atas redistribusi lahan HGU PT. SKE di Sembalun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Muhammad Juaini Taofik, M.Ap menegaskan bahwa dalam kasus HGU PT. SKE pemerintah tidak berada di salah satu pihak, melainkan melindungi semua pihak, dan berupaya menemukan solusi menguntungkan bagi semua pihak.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa maupun kecamatan yang tergabung dalam tim verifikasi bekerja secara objektif didasarkan aturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
“Jika sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak perlu lagi ada keraguan,” tegas Juaini Taofik Senin (10/10) saat pemimpin rapat yang dihadiri Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala kantor agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur dan jajaran, Kepala Bakesbangpoldagri, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Desa dan Camat Sembalun, pihak TNGR, serta Bagian Hukum Setda Lombok Timur.
Sekda Lotim juga mengingatkan verifikasi data penerima redistribusi HGU PT SKE yang telah dilakukan secara bertahap didokumentasikan dengan baik sebagai bukti tim telah bekerja sesuai peraturan yang ada.
"Data tersebut dapat benar-benar dituntaskan pekan depan, untuk mendapat persetujuan Bupati dan diproses lebih lanjut," pintanya.
Sebelumnya, Camat Sembalun Serkapudin memaparkan sejumlah data masyarakat yang dinilai berhak mendapatkan redistribusi lahan HGU PT SKE seluas 120 hektar. Setelah dilakukan validasi dengan syarat tidak boleh ada lebih dari satu orang penerima dalam satu Kepala Keluarga (KK) serta pertimbangan domisili, juga meng-eleminasi data ganda.
"Dari sekitar seribu penerima di data awal, jumlahnya kini berada di kisaran 661 orang. Angka tersebut masih akan kembali dipastikan benar-benar akurat," papar Serkapudin.(KA-04)