Sumbawa Besar, KA.
Pria paruh baya asal Kecamatan Lape berinisial MW (51) diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa lantaran memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku MW diringkus petugas saat berada di kediamannya di Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Rabu (21/12/22) pukul 16.00 wita.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas narkotika di rumah terduga pelaku, berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personelnya kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggerebek kediaman MW.
Saat dilakukan penggerebekan, MW tak mampu berkutik ketika petugas menggeledah isi rumah dan ditemukan 7 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 3,40 gram dalam bungkusan pembalut wanita merk Charm di rak piring di dapur rumah MW, serta ditemukan juga barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, MW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya karena diketahui kerap melakukan aktivitas terkait narkotika jenis sabu.
“Benar , berhasil kami amankan seorang pria paruh baya berinisial MW warga desa Lape, dari hasil penggerebekan didapat sabu dengan bruto 3,40 gram di kediaman terduga pelaku” ungkap Pamen Polda NTB itu.
Selanjutnya, kata Kapolres, guna penyelidikan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut terduga pelaku MW dan seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa.(KA-04)