Ombudsman NTB Verifikasi Laporan Korban Pengrusakan dan Penjarahan di Ketapang Raya

Sebarkan:

 

Mataram, KA.

Tanpa putus asa, Sainah, seorang nenek korban penjarahan dan pengrusakan Bale Adat dan lumbung di Dusun Kedome, Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, untuk mencari keadilan berbuah manis.

Surat pengaduan yang dilayangkan ke Presiden, Kapolri dan Komisi Ombudsman Perwakilan NTB telah diterima. 

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, saat ditemui awak media di kantornya mengakui telah menerima surat pengaduan atas nama pelapor Sainah. Namun saat ini surat pengaduan tersebut masih diregistrasi untuk dilakukan verifikasi sehingga dapat dipelajari kronologis kejadiannya. 

"Kita sedang verifikasi dan mempelajari kasus yang menimpa pelapor Sainah, Apakah ada unsur maladministrasi yang dilakukan Polres Lombok Timur,?" terang Dwi Sudarsono, Rabu (4/1).

Dia menegaskan bahwa ada beberapa syarat formil yang harus dipahami. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan, Komisi Ombudsman meminta untuk diselesaikan terlebih dahulu bersama Polres Lotim.

"Keberatan pelapor ini diselesaikan dulu di kepolisian setempat. Misalnya dia belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang merupakan hak bagi pelapor. Nah, kalau seandainya pihak Polres tidak memberikan kepada pelapor, maka kewajiban kita akan menindaklanjutinya," papar Dwi Sudarsono.

Bagi Komisi Ombudsman, kata dia, tidak boleh menolak laporan sepanjang itu sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. 

"Dalam kasus ini mungkin kami bisa menanggapi pada proses pro yustisia kepolisian. Misalnya soal SP2HP, penundaan laporan yang berlarut-larut dan itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri, maka itu bisa dianggap sebagai dugaan maladministrasi," tegas Dwi.

Selain itu, kata Dwi, dalam laporan penjarahan/pencurian dan pengrusakan yang dialami oleh pelapor, sejatinya pula dilakukan olah TKP. Jika saja hal itu tidak dilakukan penyidik Polres Lotim, bisa dianggap menyalahi prosedur penyelidikan. Karena hal itu bisa dianggap sebagai bentuk layanan negara dalam hal ini Polres Lotim kepada masyarakat yang menjadi pelapor.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini