Kejari KSB Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PERUSDA

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) setempat.  

Dugaan korupsi yang diusut itu berkaitan dengan penyertaan modal yang diberikan Pemkab Sumbawa Barat pada tahun 2016/2020, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. 

Gerak cepat Kejari menyelidiki kasus dugaan Korupsi ini pun patut diacungi jempol. Kamis, 2 Maret 2023, TM mantan Manager Administrasi Umum Perusda KSB dipanggil untuk dimintai keterangannya. 

" Ya, saya telah menghadap untuk diminta keterangan dan dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) KSB tahun 2016/2021," ungkap TM kepada media ini, kemarin. 

Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Pemanggilan Kejari KSB Nomor B-18/N-2-16/Fd.1/02/2023 tanggal 26 Februari 2023. TM mengaku dicecar puluhan pertanyaan dimana secara keseluruhan pertanyaan pertanyaan itu tidak menyasar pada dugaan korupsi. 

" Hanya pertanyaan pertanyaan awal saja semisal posisi dan jabatan saya di Perusda," tandasnya. 

Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur dan manager perusahaan plat merah ini. Pemanggilan terhadap dua petinggi BUMD itu merupakan penyelidikan awal atas kasus dugaan yang sama. 

Informasinya, Kejari bahkan  telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lainnya yang berkaitan dengan penyertaan modal ini. 

Kasi Intel Kejari KSB, Herris Priadi, SH, MH, membenarkan telah memulai melakukan pemanggilan terhadap kasus tersebut. 

Meski begitu ia menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan data-data lainnya.  

" Masih proses pemanggilan ya. Karena setiap penanganan hukum membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Perlu waktu untuk mengumpulkan bukti bukti lainnya  dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. 

Kasus penyertaan modal di Perusda KSB merupakan kasus yang terbilang cukup lama. Banyak pihak berspekulasi penyertaan modal yang diberikan pemerintah dengan nilai yang cukup besar itu tidak dikelola dengan baik sehingga berakumulasi kepada keadaan perusahaan yang benar benar pailit  dan berdampak kepada tidak dibayarkannya gaji karyawan serta hak lainnya. 

Belum lagi  penyertaan modal yang diberikan diduga dikelola dengan sistem meminjamkannya lagi kepada pihak lain meski dengan tanpa jaminan atau jaminan yang lebih kecil dari besaran pinjaman. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini