Kasus APBDes Molor, Tokoh Masyarakat Desa Batu Rotok Geruduk Kantor Inspektorat

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sejumlah tokoh masyarakat desa Batu Rotok, Kecamatan Baru Lanteh, kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Selasa (11/04/2023).

Kedatangan H. Muis,Lusir Jamal, Guru Muktar dan sejumlah warga tersebut ingin mempertanyakan progres hasil audit investigasi kasus dugaan korupsi APBDes Batu Rotok tahun 2020 silam.

Pasalnya, hingga 7 bulan proses audit investigasi dilakukan oleh tim inspektorat pasca melakukan pemeriksaan  di lokasi bersama tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Oktober 2022 lalu , namun hingga saat ini belum ada tanda tanda Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di ekspose di Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kedatangan tokoh masyarakat Baru Lanteh tersebut, diterima langsung Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya, SAP di ruang kerjanya.

Dihadapan Sekretaris Itkab, H.Muis tokoh masyarakat Batu Rotok mempertanyakan molornya hasil audit investigasi kasus APBDes Batu Rotok tahun 2022. 

Padahal, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan baik saat tim Inspektorat dan Kejari Sumbawa melakukan pemeriksaan di Desa Batu Rotok Oktober tahun 2022. 

"Apa masalah dan kendalanya hasil audit investigasi belum juga tuntas. Kapan LHP diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk diekspose," ungkapnya kesal 

Tokoh masyarakat lainnya, Guru Mukhtar menyoroti kinerja Inspektorat yang dinilai lamban menyelesaikan audit investigasi tersebut.

Penanganan kasus ini sejak pertama kali dilaporkan sudah hampir 2 tahun masih belum menunjukan progres yang signifikan.

"Audit investigasi sudah berlangsung 7 bulan, tapi belum ada tanda tanda LHP diserahkan ke Kejari Sumbawa untuk segera diekspose. LHP ini, sebagai rujukan penyidik untuk menentukan nilai Riel kerugian negara dalam kasus tersebut," tukas guru Tek, sapaan akrabnya, dengan nada emosi.

Ia tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar yang berpotensi menciptakan konflik horizontal ditengah masyarakat yang berimbas kepada terganggunya kondusifitas wilayah. Sebab, isu liar yang menyebut kasus tersebut mandeg membuat sebagian besar masyarakat setempat resah dan cenderung ingin berbuat anarkis.

Untuk itu, Guru Tek berharap kepada pihak Inspektorat untuk segera merampungkan hasil audit investigasi kasus APDes tahun 2020 lalu itu. Sehingga Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) segera dilimpahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejari Sumbawa sebagai rujukan tim penyidik  dalam menentukan nilai Riel kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kami minta paling lambat 10 hari kedepan,  LHP tersebut segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa ntuk diekspose. Jika tidak kami akan datang kesini dengan jumlah massa yang lebih besar, kami akan menduduki kantor bapak, kantor desa juga akan disegel," cetusnya.

Pada kesempatan itu, Lusir Jamal, mantan Kades Batu Rotok juga mendesak pihak Inspektorat untuk segera merampungkan LHP tersebut dan melimpahkan ke Kejari Sumbawa.

"Sebagian besar warga sudah mendengar hasil audit dan besarnya kerugian negara. Tolong segera ditindak lanjuti  LHP ini dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat. Kami siap memberikan data data yang diperlukan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Itkab Sumbawa, I Made Patrya, SAP, menjelaskan, bahwa sejauh ini tim telah melakukan ekspose internal terkait kerugian negara dalam kasus tersebut dan dibuatkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) nya. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya yakni ratusan warga penerima BLT DD maupun staf desa termasuk Kepala desa 

"Dari NHP kita ekspose secara internal dan selanjutnya dibuatkan LHP untuk diserahkan ke Kejari Sumbawa dan diekspose sebagai bahan untuk menentukan besarnya kerugian negara," terangnya.

Kendati demikian, Made, sapaan akrab pejabat low profile ini, mengakui tim Inspektorat telah mengantongi besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Ia berharap kepada masyarakat setempat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan proses yang sedang dan sudah  berlangsung di inspektorat. 

Ia berjanji sesegera mungkin merampungkan LHP kasus tersebut dan dalam waktu sesingkat mungkin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sebab, LHP tersebut sangat dibutuhkan oleh Kejari Sumbawa.

"Mohon kesabarannya, prosesnya sudah mendekati akhir kami akan segera merampungkan LHP dan melimpahkannya ke Kejari Sumbawa dalam tempo singkat sebagaimana harapan bapak bapak hari ini. Kami tidak akan main main dengan kasus yang viral ini, apalagi tim Kejari Sumbawa sudah menyurati kami untuk meminta LHP pekan lalu," pungkasnya.(KA-01)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini