Sumbawa Besar, KA.
Didampingi tiga rekannya dari Kantor Hukum SS & Partners, Advokat Surahman MD, SH. MH, selaku kuasa hukum mantan Direktur RSUD Sumbawa, dokter Dede Hasan Basri mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (02/08/2023).
Kedatangan Advokat Surahman tersebut untuk menyerahkan sebanyak 11 alat bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa kliennya dokter Dede Hasan Basri, mantan Direktur RSUD.
Sejumlah dokumen tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, SH di ruang kerjanya.
“Kami selaku kuasa hukum pak dokter Dede, hari ini sudah menyerahkan alat bukti sebagaimana pernah kami janjikan kepada penyidik Kejari Sumbawa, yakni bukti bukti terkait dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan pada pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi,” ungkap Surahman, kepada awak media di Kantornya, Rabu petang (02/08/2023).
Adapun 11 alat bukti tersebut, beber Surahman, yaknin bukti kepemilikan atas 1 unit rumah, bukti kepemilikan atas tanah kebun, dimana kedua sertifikat hak milik (SHM) asset tersebut masih atas nama pemilik pertama.
Selain itu, kata Surahman, pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan untuk mengungkap atau membedah kasus hukum yang saat ini menimpa kliennya tersebut, yakni kontrak kerja (SPK) fiktif yang dibuat oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap sejumlah perusahaan (CV). Adapun SPK fiktif tersebut, dibuat atas nama CV BDS, CV BZ , CV DL
“Ketiga kontrak tersebut dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab berinisial H dan terlibat secara langsung itu adalah saudara D itu merupakan orang dalam RSUD Sumbawa. Tidak hanya itu saja yang dilakukan untuk menjatuhkan dokter Dede Hasan Basri para pelaku atas nama M dan H juga telah melakukan pemerasan terhadap direktur PT GBI. Jadi Mereka menjual nama dokter Dede dengan dalih diperintahkan oleh dokter Dede untuk meminta sejumlah uang. Nah dalam hal ini direktur PT GBI tidak melakukan konfirmasi kepada direktur RSUD selaku PPK kalaupun itu benar kenapa direktur perusahaan tidak konfirmasi ke direktur RSUD Sumbawa. Hal seperti ini menurut pandangan hukum kami jangankan pernyataan adanya permintaan uang sementara dokumen pun mereka ini berani memalsukan yang seolah-olah asli tapi palsu, mereka buat dari dokumen tersebut mereka jadikan dasar untuk mengeluarkan uang di Bank NTB Syariah KCP Lopok. Setelah pihak bank datang menemui PPK yang juga direktur RSUD terkait adanya pinjaman yang telah melewati batas waktu klien kami, dokter Dede ini sempat kaget dan bertanya pinjaman untuk apa? Lalu pihak bank menyodorkan kontrak kerja antara sejumlah CV dengan pihak RSUD,” ungkap Surahman penuh heran.
Setelah diteliti, lanjut Surahman, ternyata SPK proyek tersebut ternyata fiktif karena memang tidak pernah ada proyek tersebut di RSUD Sumbawa. Setelah ditelusuri dan diteliti ternyata bukan hanya tanda tangan kliennya selaku PPK yang dipalsukan melainkan juga tanda tangan PPTKnya.
“Setelah dibedah ternyata proyek itu adalah fiktif dan setelah diteliti ternyata tanda tangan PPK dipalsukan oleh oknum berinisial M, H dan D. Bukan hanya tanda tangan PPK saja tanda tangan PPTK juga dipalsukan oleh ketiga oknum ini dan juga terlibat disitu oknum pejabat RSUD, sehingga dengan adanya perbuatan hukum tersebut siapa pelaku dan siapa juga turut serta dalam hal ini klien kami namanya telah dicatut. Bahkan direktur perusahaan memanggil direktur PT GBI untuk membuka fakta sebenarnya akhirnya disampaikan bahwa mereka tidak pernah ketemu tidak pernah ada komunikasi dan tidak pernah ada minta uang atau barang sehingga dengan adanya pernyataan tersebut klien kami langsung melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan ini dan pemalsuan ini ke Polres Sumbawa Januari 2023 lalu,” tukas Surahman.
Sementara itu, kata Surahman, dari hasil kajian Polres Sumbawa melalui surat pemberitahuan atau perkembangan hasil penyelidikan Nomor SP2HP/84/II/2003 Februari 2003 telah disampaikan kepada kliennya selaku pelapor.
“Setelah dilakukan kajian Polres Sumbawa melalui penyidik di Reskrim telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara SP2HP tertanggal 7 Maret 2023 nah terkait adanya persoalan hukum ini dan sampai dengan hari ini Polres Sumbawa juga masih menangani perkara ini. Perkara ini masuk sudah jauh jauh hari sebelum perkara tidak pidana korupsi dan sudah dua kali klien kami menerima SP2HP dari penyidik Polres Sumbawa,” tukasnya.
Logika hukumnya, kata Surahman, jika ada perbuatan hukum diamana pelakunya sama dan korbannya juga orang yang sama otomatis semua pihak harus menghargai proses hukum yang sudah berjalan terlebih dahulu. Tentunya, harus menunggu keputusan dari pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan.
“Nah proses dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami sampai hari ini sedang berjalan di Polres Sumbawa proses pidana pun masuk ke Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan dalil tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah orang-orang yang sama adalah perbuatan hukum yang sama seharusnya proses hukum ini haruslah berjalan satu demi satu tunggu ada kepastian hukum, ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri supaya kita ini tidak meraba-raba dalam melakukan penerapan hukum. Demi keselamatan klien kami minta kepada jajaran Polres Sumbawa untuk tetap menyelesaikan persoalan hukum yang telah mencederai mencoreng nama baik serta merugikan klien kami sebagaimana laporan yang telah disampaikan pada Januari 2023 kami minta kepada Polres Sumbawa itu dan terkait penanganan di Kejaksaan Negeri Sumbawa kami juga menghargai iktikad baik teman-teman penyidik khususnya penyidik tindak pidana korupsi supaya mengedepankan asas-asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.(KA-01)