Mataram, KA.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensesneg RI) menggelar diskusi terkait Rancangan Undang-Undang Perjanjian Internasional bersama Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) bertempat di ruang sidang Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Rabu, (6/9/2023) lalu.
Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH Unram Dr. H. Kaharuddin, SH, MH.; Ketua Bagian Hukum Internasional Dr. Risnain, SH, MH.; serta seluruh dosen bagian Hukum Internasional.
Diskusi ini bertujuan bertukar gagasan, informasi terkait dengan pemisahan yang jelas mengenai Perjanjian Internasional yang dapat disahkan dengan pertimbangan internal melalui Undang-Undang atau Perjanjian Internasional yang dapat disahkan dengan pertimbangan eksternal melalui Peraturan Presiden dan Perjanjian Internasional yang memerlukan pengesahan oleh DPR RI yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, masalah-masalah yang berkaitan dengan penyesuaian penggunaan berbagai istilah ketatanegaraan di peraturan perundang-undangan juga dibahas, mengingat Undang-Undang terkait Perjanjian Internasional terakhir diundangkan pada tahun 2000.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa masukan di antaranya: Materi RUU Perjanjian Internasional kiranya harus mengatur lebih rinci terkait dengan kriteria luas, beban keuangan negara, kehidupan rakyat serta Perjanjian internasional oleh Pemerintah Daerah bisa dipertimbangkan untuk mengakselerasi investasi, pariwisata, dan sektor potensial lainnya.(KA-04)