Mataram, KA.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr DHB mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa (05/08/2023).
Pada persidangan terbuka untuk umum yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Sumiati, SH itu, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan Dakwaannya.
Hadir dalam persidangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa tanpa didampingi oleh rekannya secara langsung membacakan Surat Dakwaan yang telah disiapkan.
Atas Dakwaan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya apakah akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara atau akan menyampaikan tangkisan dalam bentuk Eksepsi.
Surahman. MD, SH, MH selaku Pimpinan Kantor Hukum SS & PARTNER yang didampingi oleh Hasanudin Nasution, SH, MH,. Muhammad Yusuf Pribadi, SH,. Elvira Riska Audilah, SH dkk selaku Penasehat Hukum DHB menyatakan kesiapannya akan mengajukan Eksepsi dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan (12/9). Surahman MD, SH, MH dalam keterangan Persnya usai persidangan menjelaskan bahwa setelah pihaknya mengkaji serta meneliti dakwaan dari JPU sebagaimana telah dibacakan dalam persidangan tadi, maka pihaknya perlu menanggapinya dalam bentuk Eksepsi.
Nantinya , pihaknya yang siap menjabarkan dan membedah peristiwa hukum dalam penerapan hukum yang keliru telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku JPU atas didakwanya kliennya itu .
Menurut Surahman, ada beberapa eksepsi/ yang akan ia sampaikan nanti sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan merupakan hak penuh seseorang sebagai terdakwa yang disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepada kliennya itu dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya itu.
Karenanya, dalam dakwaan yang telah disusun oleh JPU yang walaupun barusan ia terima dan setelah dicermati tanpa ada kerugian negara,.
Dimana kliennya itu diduga telah melakukan Tindakan Pemerasan dan menerima uang sejumlah Rp. 1.479.825.254,- (Satu milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dari beberapa rekanan.
"Sehingga klien kami didakwa dengan 3 Pasal yakni : Pasal 12 huruf e, Pasal 23, Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayast (1), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terhadap dakwaan tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa perlu menyampaikan Eksepsi sebagaimana telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim tadi," ungkap Surahman.
Sementara itu, usai persidangan sempat diwarnai aksi Demo di Pengadilan Tipikor Mataram yang dilakukan oleh puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi LSM dibawah pengamanan dari Polresta Mataram,
Massa aksi meminta agar majelis hakim melakukan Penegakan Hukum serta membebaskan dr.Dede Hasan Basri. Aksi tersebut berlangsung damai tanpa menggangu proses persidangan.
"Aksi demo itu berlangsung damai usai persidangan yang telah kami lakukan, demo tersebut idak ada keterkaitan dengan kami selaku Lembaga hukum yang sedang menjalankan profesi kami," pungkas Surahman.(KA-04(