Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

Sebarkan:

 

SEJARAH PENILAI 

Sejarah profesi ini bermula di Inggris, Diabad ke limabelas dizaman feodal, steward yang memiliki harta kekayaan yang ditinggalkanya pada saat anak-anaknya masih belia, sementara aset kekayaan berupa tanah-tanah dan ladang yang merupakan warisan harus diberdayakan agar kelak ketika mereka dewasa, diharapkan dapat menikmati dan mengurusinya untuk pengembangan lebih lanjut. Pada saat itu dipahami perlu untuk pemberdayaan aset-aset tersebut dengan cara disewakan, kerjasama dan untuk dijual. Sebagai langkah awal memaksimalkan potensi harta kekayaan yang dimiliki untuk persiapan dimasa datang.


Dengan berkembangnya perkotaan dan sistim perpajakan yang memerlukan penentuan nilai kekayaan/aset dan nilai sewa serta nilai untuk jual beli, hal ini perlu keahlian khusus juru penaksir/penilai yang mereka namakan keahlian profesi yang profesional pada saat itu.

Setelah perang dunia pertama, profesi ini berkembang dan institusi/lembaga pelatihan tehnis diberikan status oleh pemerintah setara universitas dan sejak itu berdirilah politehnik dan universitas di inggris yang menawarkan pendidikan dalam keilmuan real estate yang dikecualikan dari kelembagaan institusi surveyor (RICS).

Di Indonesia penilaian sebagai salah satu disiplin ilmu mulai dikenal sekitar tahun 1970. Pada tahun 1976 untuk pertama kalinya berdiri organisasi penilai, yaitu API (asosiasi penilai indonesia), yang kemudian disusul oleh GAPINDO (Gabungan Profesi Penilai Indonesia) pada tahun 1979. Pada tahun 1980 kedua organisasi tersebut tercantum menjadi satu organisasi dikenali sebagai GAPPI (Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia) yang merupakan organisasi perusahaan-perusahaan penilai di Indonesia. Sedangkan organisasi peroranganya dikenali sebagai MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) yang berdiri sekitar tahun 1980. YAPPI (Yayasan Pendidikan Penilai Indonesia) telah dibentuk kemudianya untuk melatih ahli-ahli menjadi profesi penilai profesional.

Mula-mula jasa penilaian terutama dipergunakan untuk menilai aset sebagai jaminan-jaminan dari pinjaman bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan. Namun saat ini penilaian jauh lebih luas.

Penilai juga bisa menawarkan jasa dalam pengembangan ilmu penilaian di perguruan tinggi sebagai dosen atau penceramah undangan. Memberikan pandangan dan pendapat di seminar, konfrensi dan juga di dewan legislatif dalam kasus membentuk undang-undang yang berkaitan dengan hartatanah atau profesi.

ORGANISASI PENILAI

Masyarakat penilai menggabungkan diri mereka dalam asosiasi penilai dengan tujuan mengawal dan melindungi profesi dan ahli-ahlinya.Ini juga merupakan langkah agar profesi mereka dihormati dan diterima oleh masyarakat. Kebanyakan dari asosiasi ini telah diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

BEBERAPA ASOSIASI PENILAI

Di Inggris

1. Royal Institution of Chartered Surveyors – RICS

2. Incorporated Society Of Valuer and Auctioneers – ISVA

3. Rating Valuation Assotiation – RVA

Di Amerika Serikat

1.Society Of Real Estate Appraisers

2. American Institute of Real Estate Appraisers

3. American Society of Appraisers

Di Malaysia

1. Institution of Survey Malaysia – ISM

2. Malaysian Association Of Real Estate Agents – MAREA

3. Board Of Valuers, Appraiser and Estate Agents

Di Indonesia

1. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia – MAPPI

2. Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia – GAPPI

Oleh karena terbentuknya pasar modal indonesia, yang mendapat sambutan baik dari perusahaan-perusahaan besar untuk menjual sebahagian dari saham-sahamnya kepada masyarakat umum. Salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah bagi perusahan yang ingin menjadi “Perusahaan Publik”. Profesi penilai adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai kemampuan dan tugas pelayanan jasa dengan standarisasi khusus serta kompetensi bidang dan kode etik profesi sebagai panduan dalam melaksanakan pelayananya kepada masyarakat.Jasa penilai pada umumnya adalah suatu kemampuan yang dapat menentukan nilai dari pada harta kekayaan yang dimiliki oleh perorangan, Perusahaan, Pemerintah dan swasta yang berupa tanah, bangunan, mesin dan peralatan, sarana transportasi (Kapal, Pesawat, Kendaraan bergerak) perkebunan pertambangan, perikanaan, kehutanan,dll.

Awal Perizinan Usaha Jasa Penilai di Indonesia

Usaha Jasa Penilai diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia pada awal mulanya melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 161/KP/VI/77 tertanggal 07 Juli 1977 Tentang Perizinan Jasa Penilai dan usaha jasa penilai berbadan hukum perseroan terbatas telah beroperasi selama 33 (tiga puluh tiga) tahun. Pada tahun 2004 Pembinaan Usaha Jasa Penilai diserahkan pembinaannya dari Departemen Perdagangan ke Departemen Keuangan sesuai dengan surat keputusan bersama antara Menperindag dan Menteri Keuangan pada tanggal 1 Juli 2004  Nomor : 423/MPP/Kep/7/2004 Tentang : Pelimpahan tugas 327/KMK.06/2004 Pembinaan dan pengawasan Usaha jasa Penilai diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Mengatur Perizinan Jasa Penilai

Untuk pertama kalinya bahwa Departemen Keuangan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 57/KMK.017/1996 tertanggal 06 February 1996 Tentang :  Jasa Penilai. Departemen Keuangan sejak tahun 1996 telah mengatur perizinan Usaha Jasa Penilai yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Bahwa aturan perizinan usaha jasa penilai sesuai dengan aturan pada Bab II Bentuk Usaha Jasa Penilai Pasal 2 yakni :

(1) Usaha jasa Penilai dapat Berbentuk :

– Usaha Sendiri

– Usaha Kerjasama

– Perseroan Terbatas (PT)

sejak tanggal 08 Januari 2010 telah dikeluarkan Permenkeu Nomor : 01/PMK.01/2010 Tentang : Pencabutan Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas, hal ini izin jasa penilai yg berbentuk Perseroan Terbatas jelas diatur dan dilindungi oleh Undang Undang Nomor : 1 tahun 1995 dan perubahannya Undang- Undang Nomor : 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Penghapusan Perizinan Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas berdampak terhadap   117 (seratus tujuh belas) Perusahaan Penilai sudah tidak dapat lagi menjalankan operasional badan usahanya dikarenakan sejak tanggal 08 Januari 2010 telah dikeluarkan Permenkeu Nomor : 01/PMK.01/2010 Tentang : Pencabutan Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas yang bermakna bahwa perusahaan penilai sudah tidak memiliki SIUPP (surat izin usaha perusahaan penilai) dan alasan pencabutan perizinan usaha tersebut sebagaimana tertera ayat 4 dalam permenkeu dimaksud bahwa ; “Badan Hukum Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas (PT) diharuskan berubah menjadi “Usaha Jasa Perseorangan dan atau Usaha Persekutuan”.

Juga dikeluarkannya Permenkeu Nomor : 125/PMK.01/2008 tertanggal 03 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik yang diantaranya mengatur perizinan dan hal-hal pokok yang masih dalam perdebatan  dan dipermasalahkan mengenai Penghapusan Jasa Penilai Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan bunyi Bab IV Kantor Jasa Penilai Publik Bag. Satu Bentuk Badan Usaha (1) Badan Usaha KJPP dapat berbentuk : a. Perseorangan; atau b. Persekutuan. Pasal ini telah secara jelas penghapusan perizinan usaha jasa penilai yang berbadan hukum perseroan terbatas.

Definisi Penilai menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 56/2017 adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian yaitu Pendidikan Dasar Penilaian I, II dan Pendidikan Dasar Standar Penilaian Indonesia yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai (MAPPI). Sedangkan menurut KEPI, Penilai didefinisikan seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang penilaian yang dimiliki.

Seorang Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dinamakan sebagai Penilai Publik.

Klasifikasi Izin Penilai Publik Ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK.56/2017 mengklasifikasikan Izin Penilai Publik menjadi 4 (empat), yakni : 

1. Izin Penilai Publik Penilaian Properti Sederhana; 

2. Izin Penilai Publik Penilaian Properti; 

3. Izin Penilai Publik Penilaian Bisnis; dan 

4. Penilaian Personal Properti.

Lingkup Kegiatan Penilai Publik

Sesuai dengan klasifikasi Izin Penilai Publik yang terbagi ke dalam 4 (empat) klasifikasi, maka lingkup kegiatan bidang jasa penilaian pun terbagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu : 

1. Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana

a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal; 

b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; 

c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; 

d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan 

e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan. 

Lingkup kegiatan penilaian tersebut di atas hanya dapat dinilai oleh seseorang yang telah mendapatkan izin Penilai Publik dengan klasifikasi Penilaian Properti Sederhana  dan Penilaian Properti.

2. Bidang Jasa Penilaian Properti

a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah; 

b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi; 

c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; 

d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi; 

e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan 

f. pertambangan.

Lingkup kegiatan penilaian tersebut di atas hanya dapat dinilai oleh seseorang yang telah mendapatkan izin Penilai Publik dengan klasifikasi Penilaian Properti.

Jasa Lain yang dapat diberikan selain itu adalah : 

a. konsultasi pengembangan properti; 

b. desain sistem informasi aset; 

c. manajemen properti; 

d. studi kelayakan usaha; 

e. jasa agen properti; 

f. pengawasan pembiayaan proyek; 

g. studi penentuan sisa umur ekonomi; 

h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan 

i. studi optimalisasi aset.

3. Bidang Jasa Penilaian Bisnis: 

a. entitas bisnis; 

b. penyertaan; 

c. surat berharga termasuk derivasinya; 

d. hak dan kewajiban perusahaan; 

e. aset takberwujud; 

f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;  

g. opini kewajaran; dan  

h. instrumen keuangan. 

Lingkup kegiatan penilaian tersebut di atas hanya dapat dinilai oleh seseorang yang telah mendapatkan izin Penilai Publik dengan klasifikasi Penilaian Bisnis. Jasa Lain yang dapat diberikan selain itu adalah :  

a. studi kelayakan usaha; dan 

b. penasihat keuangan korporasi.

4. Bidang jasa Penilaian Personal Properti: 

a. pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;

 b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi; 

c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; dan 

d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi.

Sejarah MAPPI

Berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dimana pengabdian profesi penilai dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang mewakili profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan masing-masing sebagai perorangan.

Menyadari hal tersebut diatas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 1981, bertempat di Gedung Bursa Efek Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI yang merupakan Asosiasi Profesi di Indonesia yang khususnya mewadahi Profesional yang berkecimpung dalam Profesi Penilai dengan jumlah anggota saat ini kurang lebih 3500 orang tersebar di seluruh Indonesia.

Di dunia internasional MAPPI dikenal dengan nama Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA. Pengurus Pusat MAPPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dengan kantor sekretariat di Jalan Kalibata Raya No.11-12E, Jakarta Selatan.​

Penulis adalah salah satu Penilai Publik yang bernaung di Wilayah Kerja DPD Bali Nusra yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di wilayah DPD Bali Nusra beroperasi 24 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terdiri dari 2 Kantor Pusat dan 22 Kantor Cabang, dengan total jumlah anggotanya 198 orang, terdiri dari :

Mappi S sebanyak 31 orang

Mappi T sebanyak 24 orang

Mappi P sebanyak 89 orang, dan

Mappi A sebanyak 54 orang

Kantor pusat dan Cabang yang ada di wilayah kerja DPD Bali Nusra adalah :  

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK AGUS ALI FIRDAUS DAN REKAN CABANG MATARAM

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK AMIN NIRWAN ALFIANTORI DAN REKAN CABANG GIANYAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK AYON SUHERMAN DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BENEDICTUS DARMAPUSPITA DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DAMIANUS AMBUR DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FIRMAN AZIS DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FIRMANSYAH DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR EKI ENDRI DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MUTTAQIN BAMBANG PURWANTO ROZAK USWATUN DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RENGGANIS HAMID DAN REKAN CABANG BALI

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUHARTANTO BUDHIHARDJO DAN REKAN CABANG BALI

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUHARTANTO BUDHIHARDJO DAN REKAN CABANG KUPANG

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUMERTADANA DAN REKAN

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUMERTADANA DAN REKAN CABANG LOMBOK

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SAPTO KASMODIARD DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TJANDRA KASIH DAN REKAN

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOTO SUHARTO DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGENG IRWAN GUNAWAN DAN REKAN CABANG DENPASAR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RENGGANIS HAMID DAN REKAN CABANG MATARAM

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK PUNGS ZULKARNAIN DAN REKAN CABANG MATARAM

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DESMAR SUSANTO SALMAN DAN REKAN CABANG KUPANG

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MIA DAN REKAN CABANG KUPANG.

Peran Profesi Penilai sangatlah penting dan strategis, karena profesi penilai mempunyai andil besar dalam tata Kelola pembangunan di Indonesia.

08 Desember 2023

Penulis :

Ketut Arisanto

NIM 232015048

Mahasiswa Magister Inovasi  UTS










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini