Mataram, KA.
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa dr Dede Hasan Basri akhirnya dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Mataram, Rabu (06/12/2023).
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan JPU Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada persidangan yang juga dihadiri penasehat hukum terdakwa Advokat Surahman MD SH MH, JPU Indra Zulkarnain membacakan berkas tuntutan setebal 156 halaman sekitar 1,5 jam.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa itu yakin jika terdakwa dokter Dede terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan ahli, saksi meringankan dan keterangan terdakwa serta sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan.
Terkait tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Advokat Surahman MD SH MH meminta waktu kepada Majelis Hakim selama sepekan untuk dapat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU. sehingga sidangpun ditunda hingga Rabu 13 Desember 2023 mendatang.(KA-01)