Nekat Jual HP Teman, Remaja Ini Diringkus Aparat Polsek Utan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kepolisian Sektor Utan Polres Sumbawa berhasil  meringkus terduga pelaku kasus penggelapan Hand Phone Rabu, (17 /02/2024,) sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Tengah, Kecamatan Utan

Kapolsek Utan IPTU Ma’ruful Amaly SH., membenarkan telah menangkap terduga pelaku penggelapan HP milik korban bernama Valentino delta Rizky tersebut.

“Kasus ini berawal dari pengaduan korban Valentino pada Senin 15 Januari 2024, terkait tindak pidana penggelapan HP OPPO A17 miliknya oleh terduga pelaku, berinisial R,E” ungkap Kapolsek.

Dari laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung personilnya untuk melakukan penyidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

“Tepatnya pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 wita, informasi dari pacar terduga pelaku kita berhasil menangkap RE di depan Kedai Gelora Kecamatan hutan,” kata Kapolsek.

Terduga pelaku dicegat dan berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju Desa tengah Kecamatan Utan.

“Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa HP Oppo A17 milik korban telah dijual dengan harga Rp. 800.000, ” ujar Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti satu buah HP Oppo A17 warna biru telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini adalah kerja sama dan koordinasi efektif dari kaku dalam menangani laporan masyarakat dan upaya memberikan harapan akan keadulan bagi korban," pungkasnya.(KA-04(

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini