Lagi, Sat Reskrim Polres Sumbawa Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Poto Pedu Kecamatan Utan, Rabu (07/02/2024) pukul 09.00 wita.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial HR warga Karang Cemes Kelurahan Pekat Sumbawa, dan RD alias Okem warga Karang Motong, Desa Utan Kecamatan Utan Sumbawa.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama I Komang Setiawan, warga Dusun Poto Pedu, Rt/Rw 014/004, Desa Rhee Sumbawa yang kehilangan motor Yamaha Jupiter Z warna biru Nopol DK 6895 UQ pada Rabu 06 Desember 2023 sekitar pukul 09.55 Wita, dengan TKP di Dusun Poto Pedu.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Reskrim IPTU Regi Halili S.Tr.K, S.IK, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Kasat mengatakan, saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah, selanjutnya korban tertidur dan keesokan harinya saat terbangun korban kaget karena sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Diakui  Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan penyelidikan diketahui pelakunya berinisial HR warga Karang Cemes yang merupakan residivis dan terlebih dahulu ditangkap polisi. Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku di Dusun Sabang, Kecamatan Moyo Utara.

“Sesampai di Dusun Sabang, anggota menangkap terduga pelaku RD. Saat diinterogasi singkat, Ia mengaku mencuri motor korban bersama Black sang residivis. Namun motor tersebut telah digadai kepada Syaruddin di Dusun Senampar. Tim bergerak ke Dusun Senampar dan mengamankan barang bukti motor curian tersebut," beber Iptu Regi.

Selanjutnya Tim Puma mengamankan terduga pelaku Okem beserta barang bukti sepeda motor korban ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini