Jakarta, KA.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rosihan meraih kemenangan dalam sidang dismissal yang telah digelar pada 21-22 Mei 2024 kemarin, di Jakarta.
Tim Pemenangan Johan Rosihan se-Pulau Sumbawa, Amrullah, M.M.Inov, menuturkan MK telah memutuskan menerima eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Alhamdulillah, putusan dismissal MK kemarin, Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Mei 2024 ini memutuskan untuk menerima eksepsi pihak terkait (PKS) dan menolak permohonan pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, " ujar Amrullah melalui siaran persnya, kemarin.
Dengan demikian, Johan Rosihan, telah resmi menjadi caleg terpilih, dan akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menurut Amrullah, kemenangan ini dianggap sebagai bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh PKS dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Dia juga menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim hukum dan advokasi partai, struktur, anggota, dan simpatisan partai yang telah memberikan dukungan penuh.
“Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi PKS untuk terus berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab,” cetusnya.
Mengingat seluruh persoalan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di MK telah tuntas, Amrullah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kompak, utuh bersatu.
"Tidak ada lagi persoalan, semua sudah jelas dan tuntas. Sekarang, mari kita bersama-sama saling bahu membahu membangun Pulau Sumbawa yang lebih baik kedepan," demikian Amrullah. (KA.02)