Sumbawa Besar, KA.
Menyusul tudingan oknum R yang mengaku pegiat lembaga yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan tambang galian C yang berlokasi di dusun Batu Gong, diduga izin operasi produksinya sudah habis masa berlakunya dan belum di perpanjang, menuai reaksi keras pihak perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, Direktur CV Central Lestari, melalui Humasnya, Hamzah Gempur, Senin (3/6), membantah semua tudingan tersebut.
Menurutnya, pernyataan oknum R yang marak beredar di media sosial itu mengada-ada alias sok tau.
"Peryataan oknum R, terkesan menghakimi tanpa dia mengetahui bukti fakta yang sebenarnya. Karena itu, kami akan tempuh jalur hukum biar tidak semena-mena memfitnah tanpa dasar fakta dan bukti," ungkap Hamzah Gempur.
Hamzah kembali menegaskan, bahwa IUP CV Central Lestari ini telah terbit tanggal 22 Agustus 2023 berlaku hingga tanggal 21 Agustus 2028 dan izin tersebut berlaku 5 tahun. Lantas, dimana letak tidak berlakunya.
"Jadi kalau mau melakukan kontrol jangan asal bunyi (asbun). Kita harus sajikan fakta dan data," pinta Hamzah Gempur.
Tentunya, sambung Hamzah Gempur, perusahaan sudah lengkap mengatongi ijin operasional sehingga segala hal terkait penyuplai material (Pasir, red) ke sejumlah pekerjaan mega proyek selama ini di pulau sumbawa berjalan lancar sebab perusahaan sekelas BUMN tentunya melihat kelengkapan ijin operasional sebelum bermitra dengan pihaknya.
"Sangat tidak masuk akal jika perusahaan BUMN sekelas PT Brantas dan perusahaan swasta lainnya berkontrak dengan kami jika kami tidak mengantongi ijin resmi," pungkasnya.(KA-01)