Diperjuangkan Bersama Tahun 2020, Kades Jotang: Lahan Brang Tiram Sudah Diberikan Hak ke Warga

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kisruh terkait persoalan lahan brang tiram Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa menjadi perhatian publik selama ini. Namun aksi secara bersamaan juga dilakukan antara kedua belah pihak baik dari pihak Kades Jotang bersama warga dengan LSM FPPK Pulau Sumbawa, Selasa (22/7) lalu.


Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Desa Jotang Herman Hakim, S.IP., saat dihubungi media, Rabu (24/7) menegaskan bahwa, Pemerintah Desa bersama masyarakat penerima manfaat sertifikat pada tahun 2023 lalu sangat keberatan dengan langkah serta  tindakan pemda (Dinas PRKP) yang mendengarkan Kepala Desa Jotang Beru. Artinya, bilamana mendengar secara pihak tanpa mengetahui asal muasal lahan bram tiram ini, seakan-akan ada dugaan permainan.

 "Kami meminta kepada Pemda agar mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Baik tata letak tanah telah berubah sudah terjadi tahun sebelumnya. Dikala itu masih menjabat mantan Kepala Desa yang terlebjh dahulu," ungkap Bagas sapaan akrab kades low profile ini.

Lanjut Bagas, sebelum dirinya menjabat sebagai kades Jotang, ia berikhtiar bersama warga agar lahan terlantar yang puluhan tahun ditinggalkan bisa dikembalikan ke Negara sehingga bisa ditata kembali serta dimanfaatkan dan diberikan ke warga karena semenjak dirinya menjabat sebagai diamanahkan menjadi Kepala Desa Jotang.

"Kami juga berjuang sampai kementerian terkait status lahan brang tiram ini. Tahun 2018-2019 lalu, warga masuk menggarap lahan tersebut karena diketahui bahwa PT. MPI sudah lama Wanprestasi dan haknya tidak ada," terang Bagas.

Menurutnya, ada hasil rekomendasi DPRD tahun 2013 lalu yang menjadi dasar acuan warga menggarap lahan tersebut sebab PT MPI wanprestasi. Dan hearing saat itu masyarakat didampingi Rudi Hartono selalu ketua.

"Nah! tahun 2020,  Saya dilantik menjadi kepala Desa lalu ini persoalan ini berkelanjutan. Dimana tahun 2021, Saya ke jakarta ke kementerian dan hasil musyawarah dengan para pihak pertanahan barulah dicek and balance PT MPI hanya ada di Kalimatan. Dan cek HGU atas berkas lainnya tidak ada, bahkan berdiskusi ke Kanwil BPN NTB guna memastikan data-datanya namun ternyata tidak ada juga. Saya kembali ke kantor pertanahan untuk kordinasi serta memastikan perusahaan tersebut tidak ada kejelasan," bebernya

Untuk itu, dengan kondisi yang ada sambung dia, Masyarakat mendesak untuk bisa disertifikatkan. Masih kata Bagas, warga yang dimaksudkan merupakan asli  warga yang memperjuangkan lahan ini seluas 216 Ha. 

"Tahun 2015, barulah ada aktifitas tukar guling yang dilakukan oleh penerima kuasa dari Warga di luar non pemerintahan. Disinilah letak kesalahannya dan yang harus dibuka serta di usut agar semua pihak bisa tahu kejelasannya . Tanah siapa dan tanah siapa yang ditukar, sementara MPI sudah bubar dan lahan dikembalikan ke Negara,"  tandasnya 

Oleh karena itu, terkait dengan masyarakat brang bako Desa Jotang Beru juga perlu diidentifikasi. Sebab sebut dia, selain pelepasan hak kepada negara seluas 200 Hektar tersebut, ada juga terjadi  transaksi jual beli kepda pihak- pihak lain yang total mencapai sekitar 80 hektar. 

"Itu semua telah  disikapi secara serius dengan pengaturan tanah sertifikat tahun 2023. Pemdes sudah memberikan hak-hak warga brang bako Desa Jotang Beru tersebut," ungkapnya.

Untuk diketahui, pembagian haknya warga brang bako di tahun 2023 juga mendapat haknya yang diakomodir langsung oleh ketua bloknya. Dan intinya mereka juga mendapatkan haknya kembali, tegas Bagas

Selain itu, terkait dengan pembiayaan sertifikat bahwa, segala biaya yang timbul diluar sepengetahuannya di Pemerintah Desa.

"Biaya sertifikat tersebut, semua itu murni atas kesepakatan yang direncanakan lebih awal tahun 2022 oleh semua penerima manfaat dan itu digunakan untuk hearing, mediasi dan segala macamnya itu dikomandoi oleh Rudi Hartono karena guna saling membantu demi tercapai apa yang diinginkan oleh warga masyarakat," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini