Sumbawa Besar, KA.
Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 79, Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar menyerahkan Remisi untuk 453 Narapidana dari usulan 468 warga binaan. 3 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi umum seluruhnya.
Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan langsung oleh Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, yang didampingi oleh Kalapas Purniawal, Dandim Sumbawa, Kepala Imigrasi dan Kapolres Sumbawa, Sabtu 17 Agustus 2024.
"Hari ini, momen hari spesial bertepatan di peringatan HUT RI ke - 79. Saat ini, di Lapas Sumbawa terdapat 526 warga binaan namun yang mendapatkan remisi hanya 453 Narapidana," kata Purniawal , Kalapas Sumbawa Besar, Sabtu.
Menurutnya, remisi ini sebagai bentuk penghargaan dari negara karena yang bersangkutan telah telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan jumlahnya bervariasi, mulai 1 bulan sampai 6 bulan sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya.
"Kami mengusulkan semua warga binaan dari semua perkara baik dari kasus pencurian, narkotika, lalulintas, perjudian maupun tipikor. Di lapas ini, ada 1 warga binaan dari kasus korupsi," ungkap Purniawal.
Diakuinya, tidak semua warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi, Sebab, ada beberapa warga binaan masih berstatus tahanan dan belum ada putusan tetap dari pengadilan serta menjalani kurungan subsider yang tidak bisa lagi diusulkan untuk mendapatkan remisi.
"Nah, itulah sebabnya tidak semua warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi," cetusnya.
Karenanya, ia berharap warga binaan yang keluar dari lapas ini, semoga bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan.
"Tetap menjaga kamtibmas serta jangan lagi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum kembali," pungkasnya.(KA-01)