Advokat Surahman Sayangkan Statement Penasihat Hukum Tergugat Lahan Samota

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Pernyataan Penasihat Hukum (PH) pihak Tergugat Lahan di Samota di salah satu media online menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan advokat di Sumbawa.

Dalam persidangan E-court di Pengadilan Negeri Sumbawa PH pihak Tergugat mempertanyakan molornya sidang dengan agenda putusan kemarin.

Advokat Surahman MD, SH.,MH dari Kantor Hukum SS & Partner ketika ditemui media ini sangat menyayangkan sikap oknum PH tersebut.

Hal itu, kata Surahman, seharusnya tidak terekspos ke publik bahkan ia  menduga PH tersebut tidak menguasai hukum beracara di Pengadilan Negeri. Apalagi hsl itu sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Sebab, setelah ia melakukan pengecekan melalui SIPP PN Sumbawa Besar disana secara terang benderang tertera dengan jelas jadwal persidangan dengan agenda pembacaan Putusan telah diinformasikan atau telah diberitahukan bahwa proses persidangan selanjutnya telah ditunda ke hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 pekan depan .

"Sehingga dalam proses penerapan hukum tidak ada yang diabaikan atau dikesampingkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar," ungkap Surahman.

Menurutnya, pernyataan atau penilaian PH Tergugat adalah sangat keliru dan tidak mendasar. 

"Kami berharap kepada para PH lainnya supaya sebelum kita bertindak agar memperhatikan fakta- fakta yang terjadi sebelumnya supaya kita tidak keliru dalam menafsirkan proses penerapan hukum di seluruh Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia," cetusnya.

Seperti diketahuikasus hukum yang saat ini sedang berjalan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagaimana registrasi perkara PMH Nomor : 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw. 

Pada persidangan kemarin, kata Surahman ,  PH Tergugat melalui salah satu Media mempertanyakan molornya persidangan Putusan terhadap perkaranya melalui E-Court dan SIPP PN Sumbawa Besar yang dijadwakan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Hingga menimbulkan kekecewaan terhadap dirinya. Yang seolah- olah menyalahkan kinerja Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang tidak memberikan informasi terhadap proses persidangan (Informasi Putusan atau penundaan pembacaan Putusan dalam perkara tersebut.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini