Sumbawa Besar, KA.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa meraih kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan skor 3,4172 dan Status Kinerja Tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2024.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa itu dirilis pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXIX Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Sumbawa masuk menjadi kabupaten yang mencatat kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Status Kinerja Tinggi. Achievement ini menjadi gambaran bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan berada pada on the right track.
Kepala BagianPemerintahan Sekretariat Daerah, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., yang didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan Ahli Muda Apriadi Kusuma, S.STP., MM.Inov, menjelaskan, hasil evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kabupaten Sumbawa mencapai skor 3,4172 atau Status Baik, secara komparatif merupakan salah satu dari hanya 2 Kabupaten/Kota yang berada pada posisi kinerja Status Baik di Provinsi NTB. “Pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sumbawa ini, menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara konsisten menjaga kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih inklusif,”jelas Kabag.
Proses evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan ini, menurut Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah,Apriadi Kusuma, S.STP, MM.Inov selaku sub koordinator kegiatan teknis otonomi Daerah, pelaksanaanya cukup mendalam dan sangat detil dengan menghubungkan semua indikator dan bukti dukung yang harus valid melalui verifikasi sistematis oleh asessor.
“Setelah melalui penilaian dengan proses yang ketat dan sangat detil tersebut, alhamdulillah Kabupaten Sumbawa mendapat capaian nilai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berada pada Status Tinggi,” terang Adi.
"Tentu ini merupakan akumulasi dari supporting seluruh perangkat daerah, sehingga Kabupaten Sumbawa berhasil meningkatkan status kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Status Baik dan hal ini menjadi motivasi besar bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kabag Pemrintahan menyampaikan, penilaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Evaluasi Penyelenggaraan (EPPD) ini adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara simultan maupun secara parsial pada keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi indikator makro, indikator out come, indikator output. Penilaian terhadap capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagai gambaran komprehensif atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan.
Hasil penilaian ini akan menjadi spirit dalam mendorong kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pencapaian skor yang lebih tinggi sehingga Kabupaten Sumbawa lebih kompetitif di antara pemerintah daerah lainnya, baik dalam skala regional maupun nasional, lanjut Budi.
“Terkait hasil evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah ini, selanjutnya kami akan mengkonsultasikan secara struktural kepada pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, karena status kinerja yang diraih Kabupaten Sumbawa harus terkomunikasi secara baik sehingga dapat terus terjaga dan ditingkatkan di masa yang akan datang," pungkasnya.(KA-01)